Whatsapp
2026-02-27

SOP PENYITAAN DAN PELELANGAN JAMINAN NASABAH GAGAL BAYAR KREDIT LPD

new image

A. PRINSIP DASAR (WAJIB DIPAHAMI)
1. LPD tidak memiliki kewenangan eksekutorial langsung
→ LPD bukan bank, bukan lembaga negara, dan bukan pemegang hak menyita sendiri.
2. Setiap penyitaan & pelelangan harus berbasis:
o perjanjian kredit,
o jenis jaminan,
o dan/atau putusan pengadilan / titel eksekutorial yang sah.
3. Tindakan sepihak (paksa, intimidatif, adat saja)
→ berisiko pidana, perdata, dan administrasi.
B. TAHAPAN SOP SECARA BERURUTAN

1️. NASABAH DINYATAKAN WANPRESTASI
Dasar:
• Angsuran menunggak sesuai ketentuan perjanjian kredit.
SOP:
1. Penerbitan Surat Peringatan (SP):
o SP I
o SP II
o SP III (somasi terakhir)
2. Setiap SP wajib tertulis, terdokumentasi, dan dapat dibuktikan.
Catatan penting:
Tanpa somasi → LPD tidak boleh menyita atau melelang.

2️. IDENTIFIKASI JENIS JAMINAN
Ini krusial, karena SOP berbeda tergantung jenis jaminan.

A. Jaminan Fidusia (kendaraan, inventaris, dll.)
• Harus ada:
o Akta Fidusia notariil
o Terdaftar di Kantor Fidusia
o Sertifikat Fidusia (titel eksekutorial)
Jika lengkap → bisa eksekusi langsung secara terbatas
Jika tidak terdaftar → WAJIB lewat pengadilan

B. Hak Tanggungan (tanah & bangunan)
• Harus ada:
o Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
o Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)
Eksekusi hanya boleh melalui:
1. Parate eksekusi (Pasal 6 UU HT), ATAU
2. Putusan pengadilan

C. Jaminan Adat / Surat Bawah Tangan
Contoh:
• surat pengakuan hutang,
• jaminan adat tanpa sertifikat,
• pernyataan keluarga / banjar.

INI TIDAK MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUSI
WAJIB GUGATAN PERDATA TERLEBIH DAHULU

3️.UPAYA MUSYAWARAH & RESTRUKTURISASI (WAJIB DIBUKTIKAN)
SOP internal LPD wajib membuktikan:
• penawaran restrukturisasi,
• perpanjangan waktu,
• atau penyelesaian damai.
Ini penting untuk:
• audit,
• pembelaan hukum,
• dan mencegah gugatan balik.

4️.PERMOHONAN EKSEKUSI (JIKA DIPERLUKAN)
A. Melalui Pengadilan
1. LPD mengajukan gugatan wanprestasi ke:
Pengadilan Negeri
2. Memperoleh:
o putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
3. Mengajukan permohonan:
o sita eksekusi
o eksekusi lelang
Tanpa putusan inkracht → sita tidak sah

B. Parate Eksekusi (HANYA jika memenuhi syarat hukum)
Syarat mutlak:
• Hak Tanggungan / Fidusia terdaftar
• Klausula eksekutorial jelas
• Tidak ada sengketa aktif

5️. PENYITAAN JAMINAN
SOP:
• Dilakukan:
o oleh juru sita pengadilan, ATAU
o oleh pejabat berwenang berdasarkan titel eksekutorial
• Disertai:
o berita acara sita
o saksi
o dokumentasi
LPD tidak boleh:
• merampas paksa,
• mengunci,
• mengambil diam-diam,
• menggunakan tekanan adat.

6️. PENJUALAN MELALUI LELANG RESMI
WAJIB melalui:
• KPKNL
• SOP Lelang:
1. Penilaian appraisal independen
2. Pengumuman lelang terbuka
3. Pelaksanaan lelang negara
4. Hasil lelang digunakan untuk:
o pelunasan hutang
o biaya
o sisa dikembalikan ke debitur
LPD tidak boleh menjual sendiri di bawah tangan, kecuali:
• ada persetujuan tertulis debitur,
• dan memenuhi syarat hukum.

7️.PERTANGGUNGJAWABAN PASCA LELANG

LPD WAJIB:
• membuat laporan keuangan lelang,
• menyampaikan perhitungan ke debitur,
• mengembalikan kelebihan dana (jika ada).

C. HAL YANG SERING SALAH & BERISIKO PIDANA
• Menyita tanpa putusan pengadilan
• Menjual jaminan sendiri
• Menggunakan tekanan adat tanpa dasar hukum
• Tidak mengembalikan sisa hasil lelang
• Tidak ada fidusia / hak tanggungan terdaftar
RISIKO:
• gugatan PMH,
• pidana perampasan,
• pembatalan lelang,
• tanggung jawab pribadi pengurus LPD.

D. RINGKASAN INTI SOP (ONE-PAGE LOGIC)
1. Wanprestasi → Somasi
2. Cek jenis jaminan
3. Upaya damai & restrukturisasi
4. Putusan / titel eksekutorial
5. Sita sah
6. Lelang melalui KPKNL
7. Pertanggungjawaban hasil

E. PENEGASAN AKHIR (FORMULASI PROFESIONAL)

LPD hanya berwenang menagih, bukan menyita secara sepihak.
Penyitaan dan pelelangan hanya sah apabila dilakukan:

1. berdasarkan perjanjian yang kuat,
2. melalui mekanisme hukum yang benar,
3. dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.


Denpasar, 26/02/2026





I Ketut Sukiasa

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB