Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
SHM adalah hak atas tanah terkuat dan terpenuh menurut hukum agraria Indonesia.
Ciri-ciri SHM:
• Berlaku seumur hidup (tidak dibatasi waktu)
• Dapat diwariskan
• Dapat dijual, dihibahkan, diagunkan
• Memberikan kewenangan penuh kepada pemilik atas tanah dan bangunan
• Hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
Dasar hukum:
• Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Ciri-ciri HGB:
• Berlaku untuk jangka waktu tertentu:
o Maksimal 30 tahun
o Dapat diperpanjang 20 tahun
o Dapat diperbarui 30 tahun
• Dapat dimiliki oleh:
o WNI
o Badan hukum Indonesia, termasuk PT PMA
• Dapat dialihkan, diwariskan, dan diagunkan
• Setelah berakhir dan tidak diperpanjang, hak kembali ke pemegang hak atas tanah
Dasar hukum:
• UUPA
• PP No. 18 Tahun 2021
Perbedaan Utama HGB dan SHM
Aspek SHM HGB
Status hak Hak terkuat & terpenuh Hak terbatas
Jangka waktu Tidak terbatas Terbatas (maks. 80 thn bertahap)
Pemilik WNI saja WNI & Badan Hukum Indonesia
Dapat diwariskan Ya Ya
Dapat dijaminkan Ya Ya
Tanah milik sendiri Ya Tidak selalu
Umum untuk Rumah tinggal pribadi Properti komersial / investasi
Mana yang Lebih Baik?
Tergantung tujuan kepemilikan:
• Untuk hunian pribadi jangka panjang → SHM
• Untuk usaha, investasi, atau PMA → HGB
Apakah HGB Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM?
???? Bisa, dengan syarat:
• Pemegang HGB adalah WNI
• Digunakan untuk rumah tinggal
• Luas dan peruntukan sesuai ketentuan tata ruang
• Mengajukan peningkatan hak ke BPN
Kesimpulan
• SHM = kepemilikan tanah paling kuat dan permanen
• HGB = hak guna dengan jangka waktu tertentu, cocok untuk bisnis dan investasi
• Pemilihan hak harus disesuaikan dengan status subjek hukum dan tujuan penggunaan tanah
Jika Anda ingin, saya bisa bantu:
• ✍️ membuat artikel hukum properti
• ???? menyusun klausul kontrak HGB / PMA
• ???? analisis legal due diligence tanah
Silakan beri tahu kebutuhan Anda.
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB