Whatsapp
2026-01-09

“Analisis Yuridis Perbedaan SHM dan HGB Berdasarkan UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021”

new image


Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
SHM adalah hak atas tanah terkuat dan terpenuh menurut hukum agraria Indonesia.
Ciri-ciri SHM:
• Berlaku seumur hidup (tidak dibatasi waktu)
• Dapat diwariskan
• Dapat dijual, dihibahkan, diagunkan
• Memberikan kewenangan penuh kepada pemilik atas tanah dan bangunan
• Hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
Dasar hukum:
• Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ciri-ciri HGB:
• Berlaku untuk jangka waktu tertentu:
o Maksimal 30 tahun
o Dapat diperpanjang 20 tahun
o Dapat diperbarui 30 tahun
• Dapat dimiliki oleh:
o WNI
o Badan hukum Indonesia, termasuk PT PMA
• Dapat dialihkan, diwariskan, dan diagunkan
• Setelah berakhir dan tidak diperpanjang, hak kembali ke pemegang hak atas tanah
Dasar hukum:
• UUPA
• PP No. 18 Tahun 2021

Perbedaan Utama HGB dan SHM

Aspek SHM HGB
Status hak Hak terkuat & terpenuh Hak terbatas
Jangka waktu Tidak terbatas Terbatas (maks. 80 thn bertahap)
Pemilik WNI saja WNI & Badan Hukum Indonesia
Dapat diwariskan Ya Ya
Dapat dijaminkan Ya Ya
Tanah milik sendiri Ya Tidak selalu
Umum untuk Rumah tinggal pribadi Properti komersial / investasi

Mana yang Lebih Baik?
Tergantung tujuan kepemilikan:
• Untuk hunian pribadi jangka panjang → SHM
• Untuk usaha, investasi, atau PMA → HGB

Apakah HGB Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM?
???? Bisa, dengan syarat:
• Pemegang HGB adalah WNI
• Digunakan untuk rumah tinggal
• Luas dan peruntukan sesuai ketentuan tata ruang
• Mengajukan peningkatan hak ke BPN

Kesimpulan
• SHM = kepemilikan tanah paling kuat dan permanen
• HGB = hak guna dengan jangka waktu tertentu, cocok untuk bisnis dan investasi
• Pemilihan hak harus disesuaikan dengan status subjek hukum dan tujuan penggunaan tanah
Jika Anda ingin, saya bisa bantu:
• ✍️ membuat artikel hukum properti
• ???? menyusun klausul kontrak HGB / PMA
• ???? analisis legal due diligence tanah
Silakan beri tahu kebutuhan Anda.

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB