PASAL KHUSUS
STATUS TANAH, HAK GUNA BANGUNAN, DAN INVESTASI PMA
Pasal 1
Status Hukum Para Pihak dan Tanah
1. Para Pihak sepakat dan menyatakan bahwa PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Para Pihak dengan ini memahami dan sepakat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memiliki Hak Milik atas tanah di wilayah Indonesia.
3. Tanah yang menjadi objek Perjanjian ini adalah sebidang tanah yang secara sah terdaftar atas nama PIHAK KEDUA dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) / akan didaftarkan sebagai HGB atas nama PIHAK KEDUA (pilih salah satu sesuai konteks).
Pasal 2
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
1. Para Pihak sepakat bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan kepada PIHAK KEDUA dengan jangka waktu sebagai berikut:
a. Pemberian pertama selama 30 (tiga puluh) tahun;
b. Perpanjangan selama 20 (dua puluh) tahun;
c. Pembaruan hak selama 30 (tiga puluh) tahun,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Para Pihak memahami dan sepakat bahwa perpanjangan dan/atau pembaruan HGB tidak bersifat otomatis, melainkan harus diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Pasal 3
Hak dan Kewenangan PMA atas Tanah dan Bangunan
Selama HGB masih berlaku, PIHAK KEDUA berhak untuk:
1. Menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan izin usaha;
2. Mendirikan, memiliki, dan mengelola bangunan di atas tanah HGB;
3. Mengalihkan, mengagunkan, atau membebani HGB dengan Hak Tanggungan, sepanjang diperbolehkan oleh hukum;
4. Menyewakan atau mengalihkan penguasaan bangunan kepada pihak ketiga;
5. Mengajukan perpanjangan dan/atau pembaruan HGB.
Pasal 4
Kewajiban Pengurusan dan Perpanjangan HGB
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk:
a. Mengurus perpanjangan dan/atau pembaruan HGB;
b. Memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan finansial;
c. Mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sebelum berakhirnya masa HGB.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan dukungan administratif yang wajar sepanjang diperlukan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 5
Risiko Hukum Berakhirnya Hak Guna Bangunan
1. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa apabila HGB:
a. Berakhir masa berlakunya; dan
b. Tidak diperpanjang atau tidak diperbarui karena sebab apa pun,
maka HGB hapus demi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sejak hapusnya HGB sebagaimana dimaksud ayat (1), PIHAK KEDUA tidak lagi memiliki hak penguasaan atas tanah, dan tanah tersebut kembali kepada:
a. Negara; atau
b. Pemegang hak semula; atau
c. Pemegang Hak Pengelolaan (HPL),
sesuai dengan asal-usul hak tanah tersebut.
Pasal 6
Status Bangunan Setelah Berakhirnya HGB
1. Apabila HGB berakhir dan tidak diperpanjang, maka PIHAK KEDUA wajib:
a. Menyerahkan tanah dalam keadaan kosong; dan/atau
b. Membongkar bangunan atas biaya sendiri,
kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Para Pihak atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
2. Para Pihak sepakat bahwa tidak terdapat kewajiban kompensasi atau ganti rugi atas bangunan yang ditinggalkan, kecuali secara tegas diperjanjikan lain.
Pasal 7
Klausul Perlindungan Investasi (Investment Protection Clause)
1. Para Pihak sepakat bahwa seluruh investasi yang ditanamkan oleh PIHAK KEDUA telah memperhitungkan risiko hukum terkait jangka waktu HGB.
2. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi akibat berakhirnya HGB sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Kepatuhan Hukum dan Perubahan Regulasi
1. Apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi HGB, Para Pihak sepakat untuk:
a. Menyesuaikan pelaksanaan Perjanjian; dan
b. Menandatangani addendum sepanjang diperlukan.
2. Penyesuaian tersebut tidak menghapus kewajiban utama Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 9
Ketentuan Penutup Khusus PMA
1. Pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadi pertentangan penafsiran, maka ketentuan terkait HGB dan hukum agraria Indonesia yang berlaku menjadi rujukan utama.
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB