Surat pernyataan bahwa orang asing memberikan dana untuk sewa menyewa tanah TIDAK dan TIDAK AKAN menguatkan kedudukan hukum orang asing sebagai pihak dalam perjanjian sewa menyewa, apabila perjanjian sewa menyewa tersebut secara tegas dibuat atas nama orang lokal.
Surat pernyataan hanya menguatkan fakta pembiayaan, bukan kedudukan kontraktual.
PENJELASAN HUKUM SECARA SISTEMATIS
1. Siapa Pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa?
Dalam hukum perdata Indonesia berlaku asas:
PRIVITY OF CONTRACT
(hanya pihak yang namanya tercantum dan menandatangani perjanjian yang terikat dan dilindungi oleh perjanjian tersebut)
Jika dalam akta sewa:
• yang tercantum sebagai penyewa adalah orang lokal,
• yang menandatangani adalah orang lokal,
maka SECARA HUKUM:
• orang lokal = satu-satunya penyewa
• orang asing = BUKAN pihak perjanjian
Fakta bahwa dana berasal dari orang asing tidak mengubah hal ini.
2. Apakah Surat Pernyataan Bisa “Memasukkan” Orang Asing ke Dalam Sewa?
Tidak bisa.
Surat pernyataan:
• ❌ tidak dapat menambah pihak dalam kontrak;
• ❌ tidak dapat menggantikan atau mengubah isi perjanjian sewa;
• ❌ tidak dapat menciptakan hak sewa bagi orang asing.
Satu-satunya cara mengubah pihak sewa adalah:
• addendum perjanjian, atau
• perjanjian baru.
3. Kedudukan Hukum Orang Asing Saat Ini (Apa Adanya)
Dalam konstruksi hukum yang ada sekarang, kedudukan orang asing adalah:
• ???? Pihak ketiga di luar perjanjian sewa
???? Pendana (funder)
???? Tidak memiliki hak kebendaan maupun hak personal atas tanah
Secara hukum, orang asing:
• ❌ tidak berhak menuntut pemilik tanah berdasarkan perjanjian sewa;
• ❌ tidak berhak memperpanjang sewa;
• ❌ tidak berhak melindungi penguasaannya jika terjadi sengketa;
• ❌ tidak dilindungi oleh klausul sewa.
Ini posisi sangat lemah secara hukum.
4. Apakah Surat Pernyataan Memberi Perlindungan Hukum Sama Sekali?
YA, TAPI TERBATAS.
Surat pernyataan hanya dapat:
• menjadi bukti bahwa orang asing telah mengeluarkan dana;
• menjadi dasar:
o klaim penggantian biaya, atau
o utang piutang terhadap orang lokal;
• digunakan dalam sengketa perdata antara orang asing dan orang lokal.
Bukan untuk:
• sengketa antara orang asing vs pemilik tanah;
• sengketa hak sewa.
5. Risiko Hukum Jika Tidak Ada Perbaikan Struktur
Jika struktur ini dibiarkan:
• orang lokal secara hukum bebas:
o mengakhiri,
o mengalihkan,
o atau menyalahgunakan sewa;
• orang asing tidak punya standing hukum untuk mencegahnya;
• dalam sengketa, pengadilan akan berkata:
“Anda bukan pihak dalam perjanjian.”
KESIMPULAN AKHIR (CLEAR & FINAL)
1. ❌ Surat pernyataan TIDAK menguatkan kedudukan orang asing dalam perjanjian sewa yang atas nama orang lokal.
2. ❌ Orang asing BUKAN penyewa secara hukum.
3. ✔ Orang asing hanya diakui sebagai pendana.
4. ✔ Perlindungan orang asing hanya sebatas klaim keuangan, bukan hak sewa.
5. ⚠ Posisi ini sangat berisiko dan tidak aman.
SATU-SATUNYA SOLUSI HUKUM YANG BENAR
Untuk benar-benar melindungi orang asing:
• ???? Hentikan struktur lama
???? Akhiri perjanjian sewa lama
???? Buat perjanjian sewa baru langsung atas nama orang asing
atau
???? Gunakan PT PMA jika untuk usaha
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB