I. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
1. Menjamin penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.
2. Memberikan kepastian prosedur kerja bagi seluruh advokat dan staf kantor.
3. Melindungi kepentingan hukum klien dan menjaga reputasi kantor hukum.
4. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat.
II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh penanganan:
1. Perkara Litigasi
o Perdata
o Pidana
o Tata Usaha Negara
2. Perkara Non-Litigasi
o Somasi
o Negosiasi
o Mediasi
o Legal opinion dan pendampingan hukum
III. Dasar Hukum dan Etika Profesi
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Kode Etik Advokat Indonesia
3. Hukum Acara Perdata, Pidana, dan TUN
4. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
IV. Prinsip Pelaksanaan
1. Independensi dan Integritas
2. Kerahasiaan Klien (Client Confidentiality)
3. Profesionalitas dan Akuntabilitas
4. Transparansi Biaya dan Proses
5. Kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat
V. Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab
1. Pimpinan Kantor / Partner
โข Menetapkan kebijakan dan strategi perkara
โข Menyetujui penerimaan perkara strategis
โข Melakukan pengawasan dan evaluasi
2. Advokat Penanggung Jawab Perkara
โข Menangani substansi perkara
โข Menyusun strategi hukum
โข Mewakili klien di dalam dan di luar pengadilan
โข Bertanggung jawab atas kualitas penanganan perkara
3. Advokat Pendamping / Junior Lawyer
โข Membantu penyusunan dokumen hukum
โข Melakukan riset hukum
โข Mendampingi persidangan
4. Staf Administrasi / Legal Staff
โข Administrasi perkara
โข Pengarsipan dokumen
โข Penjadwalan persidangan dan laporan
VI. Tahapan Standar Operasional
1. Penerimaan Klien dan Pemeriksaan Awal
1. Klien mengajukan permohonan jasa hukum.
2. Dilakukan wawancara awal dan pencatatan identitas klien.
3. Pemeriksaan potensi conflict of interest.
4. Perkara dicatat dalam buku register perkara.
2. Analisis Awal dan Legal Opinion
1. Pemeriksaan dokumen dan kronologi perkara.
2. Penentuan posisi hukum klien.
3. Identifikasi risiko hukum dan peluang perkara.
4. Penyusunan legal opinion awal secara tertulis.
3. Kesepakatan Jasa Hukum
1. Penjelasan ruang lingkup pekerjaan dan strategi hukum.
2. Penetapan honorarium dan biaya perkara.
3. Penandatanganan:
o Perjanjian Jasa Hukum
o Surat Kuasa Khusus/Umum
4. Pembukaan berkas perkara resmi.
4. Persiapan dan Pengumpulan Alat Bukti
1. Pengumpulan dan klasifikasi alat bukti.
2. Verifikasi keabsahan dokumen.
3. Penyusunan daftar saksi dan ahli.
4. Penyusunan kronologi dan resume perkara.
5. Penanganan Non-Litigasi (Jika Ditempuh)
1. Penyusunan dan pengiriman somasi.
2. Negosiasi atau mediasi dengan pihak lawan.
3. Penyusunan berita acara atau kesepakatan tertulis.
4. Evaluasi hasil non-litigasi.
6. Penanganan Litigasi
1. Penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik.
2. Pendaftaran perkara ke pengadilan berwenang.
3. Pendampingan klien selama persidangan.
4. Penyampaian alat bukti dan saksi.
5. Penyusunan kesimpulan hukum.
7. Upaya Hukum Lanjutan
1. Evaluasi putusan pengadilan.
2. Konsultasi dengan klien terkait:
o Banding
o Kasasi
o Peninjauan Kembali
3. Pelaksanaan upaya hukum sesuai tenggat waktu.
8. Pelaksanaan Putusan dan Penutupan Perkara
1. Pendampingan pelaksanaan putusan/eksekusi.
2. Penyusunan laporan akhir perkara.
3. Penyelesaian administrasi dan keuangan.
4. Pengarsipan berkas perkara secara permanen.
VII. Administrasi, Pelaporan, dan Pengarsipan
1. Setiap perkara wajib memiliki berkas fisik dan digital.
2. Laporan perkembangan perkara disampaikan secara berkala kepada klien.
3. Dokumen disimpan sesuai standar kerahasiaan kantor.
VIII. Pengawasan dan Sanksi Internal
1. Pengawasan dilakukan oleh pimpinan kantor.
2. Pelanggaran SOP dikenakan sanksi internal.
3. Pelanggaran kode etik dilaporkan sesuai ketentuan organisasi advokat.
IX. Penutup
SOP ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh advokat dan staf kantor hukum.
Berikut Checklist Operasional Penanganan Perkara โ Kantor Hukum (Law Office) yang disusun per tahap, praktis, dan siap dipakai sebagai alat kontrol internal (oleh Partner, Advokat Penanggung Jawab, dan Staf Administrasi).
Checklist ini dapat dicetak, dijadikan lampiran SOP, atau diintegrasikan ke sistem manajemen perkara.
CHECKLIST OPERASIONAL PENANGANAN PERKARA
KANTOR HUKUM
TAHAP 1 โ PENERIMAAN KLIEN & REGISTRASI PERKARA
โ Identitas klien diverifikasi (KTP/Paspor/Legal Entity)
โ Data kontak klien dicatat lengkap
โ Uraian singkat perkara dicatat tertulis
โ Pemeriksaan potensi conflict of interest
โ Perkara disetujui oleh Partner/Pimpinan
โ Nomor register perkara diterbitkan
โ Berkas fisik & digital dibuka
TAHAP 2 โ ANALISIS AWAL & LEGAL OPINION
โ Dokumen awal diterima dan diperiksa
โ Kronologi perkara disusun tertulis
โ Posisi hukum klien dianalisis
โ Risiko hukum diidentifikasi
โ Alternatif penyelesaian dipetakan
โ Legal opinion awal disusun
โ Legal opinion disetujui oleh Partner
TAHAP 3 โ KESEPAKATAN JASA HUKUM
โ Ruang lingkup pekerjaan dijelaskan ke klien
โ Strategi hukum disampaikan ke klien
โ Honorarium & biaya operasional disepakati
โ Perjanjian Jasa Hukum ditandatangani
โ Surat Kuasa ditandatangani klien
โ Bukti pembayaran awal diterima
โ Berkas perkara diaktifkan
TAHAP 4 โ PENGUMPULAN & VERIFIKASI ALAT BUKTI
โ Dokumen asli dan salinan diterima
โ Keabsahan dokumen diverifikasi
โ Bukti surat diklasifikasikan
โ Daftar saksi disusun
โ Kebutuhan saksi ahli diidentifikasi
โ Resume alat bukti disusun
โ Berkas bukti diarsipkan rapi
TAHAP 5 โ PENANGANAN NON-LITIGASI (JIKA ADA)
โ Somasi disusun dan direview Partner
โ Somasi dikirim dan bukti pengiriman disimpan
โ Tanggapan pihak lawan dicatat
โ Proses negosiasi/mediasi dilaksanakan
โ Berita acara dibuat (jika ada kesepakatan)
โ Evaluasi hasil non-litigasi
โ Keputusan lanjut litigasi/non-litigasi ditetapkan
TAHAP 6 โ PENANGANAN LITIGASI
โ Gugatan/Permohonan/Laporan disusun
โ Dokumen direview Partner
โ Perkara didaftarkan ke pengadilan
โ Jadwal sidang dicatat dan dipantau
โ Jawaban/Replik/Duplik disusun tepat waktu
โ Alat bukti disiapkan untuk persidangan
โ Saksi dan ahli dipersiapkan
โ Kesimpulan hukum disusun
โ Salinan putusan diterima dan diarsipkan
TAHAP 7 โ UPAYA HUKUM LANJUTAN
โ Putusan dianalisis secara hukum
โ Konsultasi dengan klien dilakukan
โ Persetujuan klien untuk upaya hukum diperoleh
โ Akta banding/kasasi/PK diajukan tepat waktu
โ Memori upaya hukum disusun
โ Kontra memori (jika ada) dipelajari
โ Putusan upaya hukum diarsipkan
TAHAP 8 โ PELAKSANAAN PUTUSAN & EKSEKUSI
โ Putusan berkekuatan hukum tetap
โ Permohonan eksekusi disusun (jika perlu)
โ Koordinasi dengan pengadilan dilakukan
โ Pelaksanaan eksekusi dipantau
โ Berita acara eksekusi diarsipkan
TAHAP 9 โ PENUTUPAN PERKARA
โ Laporan akhir perkara disusun
โ Laporan disampaikan kepada klien
โ Administrasi keuangan diselesaikan
โ Berkas fisik dan digital lengkap
โ Status perkara ditutup
โ Arsip disimpan sesuai ketentuan kantor
CATATAN PENGENDALIAN INTERNAL
โ Seluruh tenggat waktu dipatuhi
โ Seluruh komunikasi penting terdokumentasi
โ Tidak ada pelanggaran kode etik
โ Persetujuan Partner terdokumentasi
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB