a. Ketentuan Umum
Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mengatur syarat calon orang tua angkat, salah satunya:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Artinya secara normatif administratif:
• Umur maksimal calon orang tua angkat adalah 55 tahun.
b. Implikasi terhadap Kasus Ini
• Nenek (56 tahun) → melewati batas 1 tahun
• Kakek (62 tahun) → melewati batas signifikan
Jika dibaca secara kaku, maka pasangan kakek–nenek tidak memenuhi syarat administratif usia.
2. Apakah Batasan Umur Ini Bersifat Absolut?
Jawaban: TIDAK bersifat absolut
Alasannya:
1. PP 54/2007 adalah aturan administratif, bukan hukum acara yang membatasi kewenangan hakim.
2. Pengangkatan anak hanya sah melalui penetapan pengadilan, dan hakim tidak terikat secara mutlak pada syarat administratif apabila:
o Bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak
o Tidak tersedia alternatif pengasuhan yang lebih layak
3. Praktik Peradilan: Adopsi oleh Kakek–Nenek (Intra-Family Adoption)
Dalam praktik Pengadilan Negeri di Indonesia:
Batas usia sering dikesampingkan apabila:
• Pengangkatan dilakukan oleh keluarga sedarah langsung (kakek/nenek)
• Anak telah diasuh sejak lahir
• Terbukti ada penelantaran orang tua biologis
• Calon orang tua angkat:
o Sehat jasmani–rohani
o Stabil secara ekonomi
o Memiliki sistem dukungan keluarga (paman/bibi)
Hakim menilai substansi pengasuhan, bukan semata usia kronologis.
4. Argumentasi Hukum untuk Mengatasi Isu Umur (Sangat Penting)
Dalam permohonan ke Pengadilan Negeri, isu umur harus diantisipasi dan dijelaskan secara aktif, bukan dihindari.
Argumentasi yang Lazim Diterima Hakim:
1. Asas Kepentingan Terbaik Anak
Best interest of the child mengesampingkan syarat administratif apabila syarat tersebut justru merugikan anak.
2. Status Pengasuhan Faktual
o Anak telah diasuh sejak lahir
o Ada ikatan emosional permanen
o Pemisahan anak dari pengasuh aktual akan berdampak psikologis
3. Usia ≠ Ketidakmampuan
o Usia 62 dan 56 belum lanjut usia secara fungsional
o Diperkuat dengan:
Surat keterangan sehat
Keterangan dokter/psikolog
4. Kesiapan Ekonomi dan Jaminan Masa Depan Anak
o Ekonomi sangat mapan
o Dapat disertakan:
Tabungan
Asuransi
Aset
Surat pernyataan penunjukan wali cadangan (misalnya paman/bibi)
5. Tidak Ada Alternatif yang Lebih Baik
o Ibu biologis menolak bertanggung jawab
o Ayah biologis tidak diketahui
o Menyerahkan anak ke pihak lain/non-keluarga justru lebih bertentangan dengan kepentingan anak
5. Kesimpulan Hukum Terkait Umur
1. Secara normatif, batas usia maksimal calon orang tua angkat adalah 55 tahun.
2. Namun dalam adopsi oleh kakek–nenek kandung, batas usia bukan penghalang absolut.
3. Pengadilan berwenang menyimpangi batas usia apabila:
o Demi kepentingan terbaik anak
o Terbukti pengasuhan nyata dan berkelanjutan
4. Usia kakek 62 tahun dan nenek 56 tahun masih sangat mungkin diterima pengadilan, dengan argumentasi dan pembuktian yang tepat.
6. Rekomendasi Tambahan (Strategis)
Saya sarankan dalam permohonan:
Cantumkan satu subjudul khusus:
“Pertimbangan Usia Calon Orang Tua Angkat”
• Lampirkan:
o Surat sehat kakek–nenek
o Surat pernyataan kesiapan wali cadangan
o Rekomendasi Dinas Sosial yang secara eksplisit menyatakan usia tidak menjadi hambatan substansial
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB