ahwa Pemohon menyadari adanya ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang mengatur batas usia calon orang tua angkat. Namun demikian, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak terikat secara mutlak pada ketentuan administratif, melainkan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sebagaimana menjadi asas fundamental dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa dalam perkara a quo, fakta hukum yang terungkap secara nyata menunjukkan bahwa anak yang dimohonkan pengangkatannya sejak lahir hingga saat ini telah diasuh, dirawat, dan dibesarkan secara terus-menerus, nyata, dan beritikad baik oleh Para Pemohon, yang merupakan kakek dan nenek kandung sedarah langsung dari anak tersebut. Hubungan batin, emosional, dan psikologis antara anak dan Para Pemohon telah terbentuk secara kuat dan permanen, sehingga memisahkan anak dari pengasuh faktualnya hanya karena pertimbangan usia kronologis semata akan bertentangan dengan rasa keadilan serta dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
Bahwa usia Para Pemohon, masing-masing 62 (enam puluh dua) tahun dan 56 (lima puluh enam) tahun, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ketidakmampuan Para Pemohon dalam menjalankan fungsi pengasuhan, karena dalam hukum acara perdata yang menjadi ukuran utama adalah kemampuan faktual, kelayakan, dan kesiapan nyata, bukan semata-mata ukuran administratif formal. Terlebih lagi, Para Pemohon terbukti berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, stabil secara ekonomi, serta memiliki lingkungan keluarga yang mendukung keberlangsungan pengasuhan anak.
Bahwa dalam praktik peradilan, telah menjadi pertimbangan yang konsisten bahwa syarat administratif dapat dikesampingkan sepanjang terdapat alasan hukum yang patut dan rasional, serta sepanjang penyimpangan tersebut lebih menjamin perlindungan hak-hak anak dan kepastian hukum bagi masa depan anak. Pengangkatan anak oleh keluarga sedarah (intra-family adoption) justru dipandang lebih menjamin kesinambungan pengasuhan, identitas anak, dan stabilitas psikososial, dibandingkan dengan penempatan anak pada pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, tidak terdapat alternatif pengasuhan lain yang lebih layak, mengingat ibu biologis terbukti tidak menjalankan kewajiban pengasuhan sejak anak lahir, sedangkan ayah biologis tidak diketahui dan tidak pernah bertanggung jawab. Oleh karena itu, Para Pemohon adalah pihak yang paling layak, paling dekat secara emosional, serta paling mampu menjamin kepentingan terbaik anak.
Dengan demikian, demi menegakkan keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan hak anak, serta dengan berpedoman pada asas kepentingan terbaik bagi anak, Para Pemohon mohon agar Majelis Hakim berkenan mengesampingkan batas usia administratif dan mengabulkan permohonan pengangkatan anak a quo untuk seluruhnya.
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB