Whatsapp
2025-12-08

AUDIENSI NSP LAW OFFICE DENGAN DINAS SOSIAL KOTA DENPASAR TERKAIT PROSES PENGANGKATAN ANAK

new image

Lumintang, 08 Januari 2025 — Tim NSP Law Office telah melaksanakan audiensi resmi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar terkait proses dan tata cara pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertemuan ini berlangsung hangat dan penuh pemaparan mendalam dari Ibu Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar beserta jajaran, yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai setiap tahapan proses pengangkatan anak.
Pemaparan Komprehensif dari Ibu Kepala Dinas
Dalam pertemuan tersebut, Ibu Kepala Dinas memberikan penjelasan yang sangat sistematis, terarah, dan mudah dipahami. Dengan gaya penyampaian yang humanis serta dibalut humor yang elegan, beliau tetap menjaga ketegasan pada substansi aturan hukum. Kombinasi ini menjadikan suasana audiensi berlangsung cair, namun tetap fokus pada tujuan utama yaitu memberikan pemahaman yang benar mengenai pengangkatan anak.
Beliau menekankan bahwa pengangkatan anak bukan hanya proses administratif, tetapi juga proses sosial dan psikologis yang harus menjaga kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Prinsip Dasar dan Aturan Hukum Pengangkatan Anak
Tim NSP Law Office menerima arahan terkait sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar hukum dalam proses pengangkatan anak, antara lain:
1. Undang-Undang Perlindungan Anak
• UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Mengatur prinsip perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk ketentuan bahwa proses pengangkatan anak harus memastikan keberlangsungan hak anak, keamanan, dan kesejahteraannya.
2. Peraturan Pemerintah
• PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Menjelaskan alur prosedur pengangkatan anak, persyaratan orang tua angkat, verifikasi kelayakan, serta peran negara melalui lembaga terkait.
3. Peraturan Menteri Sosial
Ibu Kadis juga memberikan penjabaran mengenai standar operasional yang diterapkan oleh Dinas Sosial, termasuk asesmen psikososial, home visit, dan koordinasi lintas lembaga.
Tahapan Pengangkatan Anak Sesuai Prosedur
Dari pemaparan tersebut, terdapat tahapan penting yang wajib diketahui masyarakat:
1. Pengajuan Permohonan
Calon orang tua angkat mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif.
2. Asesmen Kelayakan
Petugas Dinsos akan melakukan:
• asesmen psikologis,
• pemeriksaan kondisi ekonomi dan stabilitas keluarga,
• home visit untuk melihat kondisi lingkungan tempat tinggal.
3. Penetapan Rekomendasi
Jika seluruh ketentuan terpenuhi, Dinas Sosial menerbitkan rekomendasi kelayakan pengangkatan anak, yang menjadi dasar untuk proses pengesahan di pengadilan.
4. Penetapan Pengadilan
Pengangkatan anak baru sah secara hukum setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri, sesuai ketentuan Pasal 39–40 PP 44/2017.
Ibu Kadis: Sosok Humanis, Humoris, dan Tegas pada Substansi
Dalam audiensi tersebut, terpotret jelas bahwa Ibu Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar adalah figur pemimpin yang tidak hanya memahami aturan secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Beliau dikenal sangat humanis, mampu menghadirkan suasana dialog yang hangat, dan sesekali menyisipkan humor yang cerdas. Namun di balik itu, beliau tetap menjaga ketegasan dalam urusan substansi—khususnya ketika menyangkut kepentingan anak.
Pendekatan beliau sejalan dengan nilai-nilai perlindungan anak yang menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.
Penutup
Audiensi ini memberikan wawasan penting bagi tim NSP Law Office dalam memberikan pendampingan hukum terkait pengangkatan anak yang sesuai aturan, beretika, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Kepala Dinas dan seluruh jajaran atas penerimaan yang hangat dan pencerahan yang sangat bermakna.
Dengan pemahaman yang semakin komprehensif dari pertemuan ini, NSP Law Office berkomitmen memberikan layanan hukum yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB