Whatsapp
2025-10-31

FENOMENA KURANGNYA PEMAHAMAN HUKUM DI MASYARAKAT

new image

Hukum idealnya hadir untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi setiap orang. Namun dalam kenyataannya, banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana hukum bekerja, apa hak dan kewajiban mereka, serta bagaimana prosedur penyelesaian sengketa yang benar. Rendahnya pemahaman hukum ini tidak hanya terjadi pada masyarakat di pedesaan atau kelompok tertentu, tetapi juga sering ditemukan pada masyarakat perkotaan, pelaku usaha, hingga kalangan terpelajar. Fenomena ini tampak dalam beberapa kondisi berikut:

1. Hukum Dianggap Sebagai Sesuatu yang Rumit dan Menakutkan
Banyak orang beranggapan bahwa hukum hanya dipahami oleh "orang hukum" dan sulit didekati oleh
masyarakat umum. Istilah-istilah hukum, prosedur administrasi yang panjang, hingga pengalaman buruk
menghadapi birokrasi membuat masyarakat cenderung menghindari masalah hukum dan hanya bertindak
ketika persoalan sudah membesar.
2. Budaya Penyelesaian Permasalahan Secara Informal
Dalam banyak kasus, masyarakat lebih memilih menyelesaikan persoalan melalui pendekatan keluarga,
tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pola kompromi sosial, bahkan ketika persoalan tersebut seharusnya
mendapatkan kepastian melalui jalur hukum. Penyelesaian informal memang dapat menjadi solusi
sementara, namun seringkali justru menimbulkan permasalahan baru ketika terjadi ketidakseimbangan
posisi atau muncul sengketa di kemudian hari.
3. Kurangnya Akses terhadap Informasi Hukum yang Sederhana
Informasi hukum yang tersedia di ruang publik banyak yang disampaikan dalam bahasa teknis, formal, dan
tidak komunikatif. Hal ini menyebabkan masyarakat sulit memahami langkah-langkah hukum yang harus
ditempuh. Sementara itu, literasi hukum melalui pendidikan formal pun masih belum menjadi bagian yang
kuat dalam kurikulum dasar maupun menengah.
4. Ketergantungan Berlebihan pada Advokat tanpa Pemahaman Mandiri
Karena tidak memahami hukum, masyarakat sering menyerahkan seluruh persoalan kepada advokat tanpa
terlebih dahulu memahami duduk perkaranya. Padahal, hubungan advokat dan klien yang baik seharusnya
dibangun atas dasar pengertian bersama mengenai strategi dan langkah hukum yang akan ditempuh.
Ketidaktahuan ini sering memicu kesalahpahaman dan kekecewaan.
5. Maraknya Informasi Keliru dari Media Sosial dan Lingkungan Sekitar
Di era digital, informasi hukum yang beredar melalui media sosial seringkali tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Banyak masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang keliru dari konten
atau pengalaman orang lain yang tidak relevan dengan situasi mereka. Hal ini memperparah
kesalahpahaman ketika klien mulai berproses secara formal di lembaga penegakan hukum.
Dampak dari Rendahnya Pemahaman Hukum
Fenomena ini menimbulkan beberapa dampak yang signifikan dalam praktik pendampingan hukum:
• Klien sering memiliki harapan yang tidak realistis.
• Komunikasi antara advokat dan klien menjadi tidak efektif.
• Kepercayaan publik terhadap profesi advokat menurun.
• Penegakan hukum tidak berjalan optimal karena minimnya kesadaran hukum.

Urgensi Peran Advokat
• Dalam Terjadi kekecewaan terhadap hasil proses hukum.
konteks inilah peran advokat menjadi penting, bukan hanya sebagai penerima kuasa yang mewakili klien di hadapan hukum, tetapi juga sebagai pendidik hukum (legal educator) yang mampu:
• Menerjemahkan bahasa hukum menjadi sederhana,
• Mengarahkan klien memahami posisi hukumnya,
• Membantu klien mengambil keputusan hukum secara sadar,
• Membangun kepercayaan melalui komunikasi yang jujur, empatik, dan proporsional.
Dengan demikian, buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut: memberikan panduan praktis bagi advokat agar mampu menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional, manusiawi, dan berorientasi pada pemberdayaan klien.

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB