Whatsapp
2025-11-11

PENDAMPINGAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI

new image

PENDAMPINGAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI

EDUKASI & VERIFIKASI DOKUMEN TENAGA KERJA
Layanan Edukasi & Verifikasi Dokumen Tenaga Kerja bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan administratif bagi perusahaan maupun instansi dalam memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat telah memenuhi standar legalitas, kepatuhan, dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

NSP Law Office hadir untuk menjamin agar seluruh proses rekrutmen, pengelolaan, dan pemberhentian tenaga kerja dilakukan secara tertib hukum, transparan, dan sesuai regulasi.

1. Analisis Awal dan Pemetaan Regulasi
• Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan dan kategori tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun
asing (TKA).
• Menelaah aturan hukum yang berlaku, antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
c) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan regulasi turunan terkait TKA, PKWT, PKWTT, dan outsourcing.
• Menyusun peta kewajiban hukum perusahaan terkait dokumen dan administrasi ketenagakerjaan.
2. Verifikasi Dokumen Tenaga Kerja
• Melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen tenaga kerja, seperti:
o KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.
o Ijazah dan sertifikat keahlian.
o Surat keterangan sehat dan SKCK.
o Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT).
o Surat penempatan atau kontrak outsourcing.
o Izin kerja dan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (IMTA, RPTKA, KITAS).
• Memastikan keabsahan legalitas dokumen dengan instansi penerbit (Dinas Ketenagakerjaan, Imigrasi, dan
lembaga sertifikasi).
• Menyusun laporan hasil verifikasi berupa Legal Verification Summary untuk setiap tenaga kerja.
3. Edukasi dan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan
• Menyelenggarakan sesi edukasi hukum bagi HRD, manajemen, dan tenaga kerja tentang hak dan
kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan.
• Materi pelatihan meliputi:
1. Tata cara pembuatan perjanjian kerja yang sah secara hukum.
2. Ketentuan upah minimum, jam kerja, cuti, dan PHK.
3. Perlindungan hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
4. Pencegahan pelanggaran ketenagakerjaan dan potensi sanksinya.
• Menyusun modul edukasi hukum ketenagakerjaan yang dapat digunakan perusahaan secara internal.
4. Audit Kepatuhan Administratif (Compliane Audit)
• Melakukan pemeriksaan terhadap sistem administrasi ketenagakerjaan perusahaan untuk memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan.
• Menilai kepatuhan terhadap:
o Pelaporan tenaga kerja ke Dinas Ketenagakerjaan.
o Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
o Penggunaan format kontrak kerja yang sesuai hukum.
• Memberikan rekomendasi perbaikan administratif melalui Compliance Improvement Report.
5. Pendampingan Legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA)
• Memberikan pendampingan dalam pengurusan dan pembaruan dokumen tenaga kerja asing, meliputi:
o RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
o IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
o KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
• Memastikan seluruh izin TKA diperoleh sesuai mekanisme OSS BKPM.
• Memberikan legal assurance terhadap status hukum TKA agar tidak menimbulkan risiko administratif atau pidana bagi perusahaan.
6. Penyusunan Sistem & Database Dokumen
a) Membantu perusahaan membuat sistem pengarsipan dokumen hukum tenaga kerja secara digital dan terstruktur.
b) Menyusun template standar perjanjian kerja, surat peringatan, dan dokumen HR legal lainnya.
c) Menyediakan format checklist compliance untuk memudahkan pemantauan berkala terhadap dokumen tenaga kerja.

7. Output & Deliverables
a) Laporan Hasil Verifikasi Dokumen Tenaga Kerja (Legal Verification Summary).
b) Modul Edukasi Hukum Ketenagakerjaan.
c) Compliance Audit Report dan Rekomendasi Perbaikan.
d) Template Dokumen Hukum Ketenagakerjaan.
e) Sistem Arsip Dokumen Digital (opsional).

8. Estimasi Waktu dan Biaya (Ilustratif)
Tahapan Uraian Kegiatan Estimasi Waktu Kisaran Fee (Rp) Keterangan
Verifikasi Dokumen Tenaga Kerja Pemeriksaan dan validasi dokumen legal 3–5 hari kerja 3.000.000 – 7.000.000 Flat fee
Edukasi & Pelatihan Hukum Sosialisasi ketentuan hukum ketenagakerjaan 1–2 hari 5.000.000 – 10.000.000 Berdasarkan jumlah peserta
Audit Kepatuhan Administratif Pemeriksaan dan rekomendasi sistem HR 5–10 hari kerja 7.000.000 – 15.000.000 Flat fee
Pendampingan TKA Pengurusan izin dan legalitas TKA Sesuai kasus Berdasarkan kesepakatan Termasuk biaya administrasi

9. Tujuan Layanan
Layanan ini bertujuan untuk:
a) Menjamin keabsahan hukum seluruh dokumen tenaga kerja di lingkungan perusahaan.
b) Meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness) bagi manajemen dan pekerja.
c) Mencegah potensi sanksi administratif atau pidana akibat pelanggaran ketenagakerjaan.
d) Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, tertib, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
PENDAMPINGAN LEGAL SEBELUM BERANGKAT
Layanan Pendampingan Legal Sebelum Berangkat bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan asistensi menyeluruh bagi tenaga kerja, pelajar, profesional, maupun investor yang akan melakukan kegiatan di luar negeri — baik untuk kepentingan kerja, studi, maupun bisnis.
NSP Law Office memastikan seluruh dokumen dan prosedur keberangkatan telah memenuhi ketentuan hukum nasional dan peraturan negara tujuan, sehingga setiap klien terlindungi secara hukum dan administratif.

1. Konsultasi dan Analisis Awal
a) Melakukan asesmen hukum dan administratif terhadap tujuan keberangkatan, status hukum calon tenaga kerja/profesional, serta jenis kegiatan yang akan dilakukan di luar negeri.
b) Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban hukum selama berada di luar negeri sesuai ketentuan hukum Indonesia dan negara tujuan.
c) Menyusun legal checklist dokumen dan izin yang wajib disiapkan sebelum keberangkatan.
2. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen
• Melakukan verifikasi legalitas dokumen pribadi dan kerja, antara lain:
a) KTP, paspor, ijazah, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan sehat.
b) Perjanjian kerja luar negeri (Employment Contract).
c) Visa kerja atau izin tinggal.
d) Dokumen asuransi tenaga kerja dan jaminan sosial.
e) Surat rekomendasi dari perusahaan, instansi, atau lembaga terkait.
• Memastikan seluruh dokumen telah dilegalisasi dan diterjemahkan tersumpah (sworn translation) sesuai kebutuhan hukum internasional.
• Menyusun laporan hasil verifikasi berupa Legal Verification Report.

3. Edukasi & Pembekalan Hukum (Legal Briefing)
Menyelenggarakan sesi pembekalan hukum (pre-departure legal education) yang mencakup:
1. Hak dan kewajiban tenaga kerja selama bekerja di luar negeri.
2. Peraturan hukum dan tata kerja di negara tujuan.
3. Prosedur pengaduan dan perlindungan hukum di perwakilan RI (KBRI/KJRI).
4. Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan tenaga kerja.
5. Mekanisme penyelesaian sengketa kerja lintas negara.
• Membagikan modul pembekalan hukum sebagai panduan praktis bagi peserta.
4. Pendampingan Legal Kontraktual
• Melakukan review dan analisis kontrak kerja luar negeri, memastikan:
o Kesesuaian dengan standar hukum ketenagakerjaan internasional dan hukum Indonesia.
o Adanya perlindungan atas hak upah, jam kerja, tunjangan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.
o Adanya klausul penyelesaian sengketa, pemulangan, dan tanggung jawab pemberi kerja.
• Memberikan rekomendasi revisi klausul kontrak agar berpihak dan melindungi tenaga kerja.
• Jika diperlukan, melakukan koordinasi dengan lembaga penempatan atau perusahaan pengguna terkait klarifikasi isi kontrak.
5. Koordinasi dengan Instansi Terkait
• Melakukan komunikasi dan verifikasi dengan instansi pemerintah, antara lain:
o BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
o Kementerian Ketenagakerjaan
o Kementerian Luar Negeri
o Imigrasi dan Kedutaan Besar Negara Tujuan
• Membantu proses legalisasi, verifikasi, dan pelaporan data keberangkatan sesuai prosedur resmi.
6. Penyiapan Dokumen Pendukung
• Membantu dalam penyusunan dan pengarsipan dokumen pendukung keberangkatan, seperti:
o Surat pernyataan keluarga atau wali.
o Surat kuasa pengurusan aset atau keuangan selama di luar negeri.
o Dokumen perbankan, asuransi, dan korespondensi hukum.
• Menyusun paket dokumen legal keberangkatan (Legal Departure Kit) yang dapat dibawa oleh klien sebagai referensi dan jaminan perlindungan hukum.
7. Output & Deliverables
a) Laporan Analisis dan Checklist Dokumen Hukum.
b) Legal Verification Report.
c) Rekomendasi Perbaikan Kontrak Kerja.
d) Modul Edukasi Hukum & Pembekalan.
e) Legal Departure Kit (dokumen hukum lengkap sebelum keberangkatan).
8. Estimasi Waktu dan Biaya (Ilustratif)
Tahapan Uraian Kegiatan Estimasi Waktu Kisaran Fee (Rp) Keterangan
Konsultasi & Analisis Awal Pemeriksaan tujuan dan status hukum calon tenaga kerja 1–2 hari kerja 1.500.000 – 3.000.000 Flat fee
Verifikasi Dokumen Pemeriksaan keabsahan dan legalisasi dokumen keberangkatan 3–5 hari kerja 3.000.000 – 5.000.000 Flat fee
Review Kontrak & Koordinasi Analisis dan revisi kontrak luar negeri 2–4 hari kerja 5.000.000 – 10.000.000 Tergantung kompleksitas
Edukasi Hukum Pembekalan dan pelatihan hukum keberangkatan 1 hari 3.000.000 – 7.000.000 Berdasarkan peserta
Pendampingan Legalisasi Pengurusan izin dan legalisasi dokumen ke instansi terkait Sesuai kasus Berdasarkan kesepakatan Termasuk biaya resmi
________________________________________
9. Tujuan Layanan
Melalui layanan ini, NSP Law Office berkomitmen untuk:
a) Menjamin perlindungan hukum menyeluruh bagi calon tenaga kerja sebelum keberangkatan.
b) Meminimalkan risiko hukum, administratif, dan kontraktual di luar negeri.
c) Meningkatkan kesadaran hukum dan kesiapan mental tenaga kerja agar terlindungi dan berdaya secara hukum.
d) Mendukung program pemerintah dalam perlindungan pekerja migran dan profesional Indonesia di luar negeri.
“KERJA SAMA DENGAN LEMBAGA RESMI PENYALUR TENAGA KERJA”,
Layanan ini dirancang oleh NSP Law Office untuk memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi perusahaan, lembaga pelatihan, maupun instansi pemerintah dalam menjalin dan mengelola kerja sama resmi dengan lembaga penyalur tenaga kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pendampingan dilakukan agar seluruh proses perekrutan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip keadilan serta tanggung jawab sosial.

1. Analisis dan Pemeriksaan Legalitas Lembaga Mitra
• Melakukan verifikasi status hukum lembaga penyalur tenaga kerja (dalam negeri maupun luar negeri).
• Menelaah izin operasional dan akreditasi lembaga melalui sistem OSS, Kementerian Ketenagakerjaan, atau instansi berwenang lainnya.
• Memastikan lembaga mitra memiliki perjanjian kerja sama internasional yang sah, jika beroperasi lintas negara.
• Menyusun Legal Opinion terkait kelayakan kerja sama dan risiko hukum yang mungkin timbul.
2. Penyusunan dan Penelaahan Perjanjian Kerja Sama
• Menyusun draft perjanjian kerja sama (MoU atau PKS) antara pihak pengguna tenaga kerja dan lembaga penyalur.
• Memastikan seluruh klausul mencakup:
o Hak dan kewajiban masing-masing pihak,
o Mekanisme perekrutan dan pelatihan tenaga kerja,
o Standar pengupahan dan jaminan sosial,
o Tanggung jawab hukum atas kecelakaan kerja, wanprestasi, atau pelanggaran perjanjian,
o Penyelesaian sengketa, mediasi, dan pengakhiran perjanjian.
• Melakukan review dan negosiasi kontrak agar seluruh ketentuan berpihak pada kepentingan klien secara adil dan sah.
3. Pendampingan Proses Perizinan dan Pelaporan
• Membantu proses registrasi dan pelaporan kerja sama kepada instansi terkait, seperti:
o Dinas Ketenagakerjaan,
o Kementerian Ketenagakerjaan RI,
o Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),
o Kedutaan besar atau atase ketenagakerjaan (untuk kerja sama luar negeri).
• Memastikan bahwa setiap perjanjian atau kegiatan penyaluran tenaga kerja telah memenuhi standar hukum ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja.
• Menyusun SOP hukum internal untuk pelaksanaan kerja sama agar transparan dan dapat diaudit.
4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama
• Melakukan audit hukum berkala (legal audit) untuk memastikan seluruh kegiatan penyaluran sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
• Memberikan laporan evaluasi kerja sama (Legal Compliance Report) yang mencakup kepatuhan hukum, efektivitas pelaksanaan, dan rekomendasi perbaikan.
• Memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa administratif antara lembaga mitra dan pihak pengguna tenaga kerja.
5. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja
• Menjamin bahwa seluruh tenaga kerja yang disalurkan melalui kerja sama tersebut mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi.
• Menelaah dan menyusun kontrak kerja individual yang memuat:
o Hak upah dan tunjangan,
o Jaminan sosial dan asuransi,
o Mekanisme pengaduan dan pemulangan tenaga kerja,
o Ketentuan hukum negara tujuan (bila tenaga kerja luar negeri).
• Memberikan pendampingan hukum langsung jika terjadi pelanggaran, penipuan, atau eksploitasi terhadap tenaga kerja.
6. Edukasi dan Pelatihan Hukum bagi Mitra
• Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan hukum kepada manajemen lembaga penyalur terkait:
o Kepatuhan hukum ketenagakerjaan,
o Pencegahan pelanggaran HAM tenaga kerja,
o Penanganan sengketa kerja secara damai,
o Tanggung jawab hukum lembaga dan pengguna.
• Menyusun modul hukum internal untuk mendukung tata kelola kerja sama yang berkelanjutan dan transparan.
7. Output & Deliverables
1. Legal Opinion atas lembaga mitra penyalur tenaga kerja.
2. Draft MoU/Perjanjian Kerja Sama (PKS).
3. Dokumen registrasi dan pelaporan izin kerja sama.
4. SOP dan Legal Compliance Report.
5. Laporan audit hukum berkala.
6. Dokumen kontrak kerja tenaga kerja (jika diperlukan).
8. Estimasi Tahapan Pekerjaan
Tahapan Uraian Kegiatan Estimasi Waktu Keterangan
Analisis dan verifikasi legalitas Pemeriksaan lembaga mitra dan izin resmi 3–5 hari kerja Sebelum penandatanganan kerja sama
Penyusunan dokumen kerja sama Draft MoU, PKS, dan kontrak kerja 5–7 hari kerja Disesuaikan kompleksitas
Registrasi & pelaporan Pengurusan izin dan pelaporan ke instansi 5–10 hari kerja Wajib sebelum operasional
Monitoring & evaluasi Audit hukum dan evaluasi pelaksanaan Setiap 3–6 bulan Opsional sesuai kesepakatan

9. Tujuan Layanan
Melalui layanan ini, NSP Law Office berkomitmen untuk:
a) Mewujudkan kerja sama tenaga kerja yang legal, aman, dan transparan.
b) Melindungi hak-hak tenaga kerja serta meminimalkan risiko hukum bagi pihak pengguna dan lembaga penyalur.
c) Mendorong terbentuknya sistem kerja sama yang berkeadilan dan beretika hukum tinggi sesuai dengan peraturan nasional dan standar internasional.

KONSULTASI HUKUM BAGI KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)
Layanan Konsultasi Hukum bagi Keluarga TKI merupakan bentuk komitmen NSP Law Office dalam memberikan perlindungan hukum menyeluruh tidak hanya bagi pekerja migran yang berada di luar negeri, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan di tanah air.
Pendampingan ini memastikan keluarga TKI memahami hak-haknya, mampu mengambil keputusan hukum yang tepat, dan memperoleh perlindungan atas permasalahan yang mungkin muncul selama masa penempatan TKI.
1. Konsultasi dan Edukasi Hukum Keluarga
• Memberikan konsultasi hukum langsung kepada keluarga TKI mengenai:
o Status hukum dan hak-hak keluarga selama masa penempatan TKI.
o Hak atas kiriman uang (remitansi) dan tanggung jawab hukum pihak pengirim.
o Cara menghadapi permasalahan jika TKI tidak dapat dihubungi atau mengalami hambatan hukum di luar negeri.
• Memberikan edukasi hukum dasar tentang perlindungan tenaga kerja migran dan peran keluarga dalam mendukung keberlangsungan hubungan hukum TKI dengan pihak penyalur atau pemberi kerja.
• Menyusun panduan sederhana (Legal Guide for TKI Families) agar keluarga mudah memahami hak dan kewajiban mereka.
2. Pendampingan Permasalahan Hukum atau Administratif
• Memberikan bantuan hukum ketika keluarga menghadapi kendala, seperti:
o Tertundanya gaji atau kiriman uang.
o Pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap TKI.
o Kesulitan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur tenaga kerja.
o Permasalahan hukum di luar negeri yang berdampak terhadap keluarga di Indonesia.
• Mengajukan permohonan informasi resmi atau klarifikasi hukum ke instansi terkait (BP2MI, Kemnaker, atau KBRI).
• Mendampingi keluarga dalam proses administratif dan hukum yang berkaitan dengan status dan hak TKI.
3. Penyelesaian Sengketa dan Advokasi
• Melakukan mediasi dan advokasi hukum jika terjadi:
o Perselisihan dengan lembaga penyalur tenaga kerja.
o Sengketa dengan pihak asuransi tenaga kerja migran.
o Masalah terkait pemulangan TKI atau hak-hak pasca kerja.
• Menyusun surat kuasa, pernyataan, dan dokumen hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak keluarga TKI.
• Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, Kementerian Luar Negeri, atau perwakilan RI di luar negeri untuk mempercepat proses penyelesaian kasus.
4. Pengelolaan dan Perlindungan Aset Hukum Keluarga
• Memberikan pendampingan hukum terkait aset keluarga TKI, meliputi:
o Pengelolaan rekening remitansi.
o Perlindungan aset berupa tanah, rumah, atau kendaraan.
o Pembuatan surat kuasa atau perjanjian keluarga.
• Menyusun dokumen hukum preventif, seperti surat kuasa khusus atau akta perwalian, untuk melindungi kepentingan keluarga selama TKI berada di luar negeri.
5. Bantuan Hukum Khusus Kasus Darurat
• Memberikan respon cepat dan koordinasi lintas lembaga jika TKI mengalami:
o Tindak kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran kontrak.
o Kasus hukum di luar negeri (penahanan, deportasi, dsb).
• NSP Law Office membantu keluarga melakukan pelaporan resmi ke:
o BP2MI dan Kementerian Luar Negeri;
o KBRI atau KJRI di negara tujuan kerja TKI;
o serta menindaklanjuti kasus bersama lembaga penegak hukum di Indonesia.
6. Output & Deliverables
1. Laporan hasil konsultasi hukum keluarga.
2. Surat kuasa dan dokumen pendukung kasus.
3. Laporan tindak lanjut koordinasi dengan instansi terkait.
4. Legal opinion (pendapat hukum) atas permasalahan yang dihadapi keluarga.
5. Panduan hukum keluarga TKI (Legal Family Guide).

7. Estimasi Waktu dan Bentuk Pelayanan
Jenis Layanan Kegiatan Utama Estimasi Waktu Metode
Konsultasi umum Penjelasan hak & kewajiban keluarga TKI 1–2 hari kerja Tatap muka/online
Pendampingan administratif Pengajuan informasi & klarifikasi ke instansi 3–5 hari kerja Melalui surat & koordinasi resmi
Mediasi & advokasi Penyelesaian sengketa dan tindak lanjut hukum Sesuai kasus Tatap muka/instansi
Kasus darurat Respon cepat dan pelaporan hukum ≤24 jam Hotline & koordinasi langsung

8. Tujuan Layanan
Melalui layanan ini, NSP Law Office berkomitmen untuk:
a) Menjamin keluarga TKI mendapatkan akses hukum dan informasi yang jelas selama masa penempatan.
b) Memberikan perlindungan hukum preventif dan responsif bagi keluarga di tanah air.
c) Memastikan setiap keluarga TKI mendapat kepastian dan keadilan hukum sesuai amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB