Whatsapp
2025-11-11

PENDAMPINGAN INVESTASI ASING

new image

KONSULTASI PENDIRIAN PT PMA

KONSULTASI PENDIRIAN PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING)
Layanan Konsultasi Pendirian PT PMA dari NSP Law Office ditujukan untuk membantu investor asing maupun mitra lokal dalam merencanakan, menyiapkan, dan merealisasikan pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi terbaru.
Pendampingan ini mencakup seluruh tahapan — mulai dari analisis awal legalitas usaha hingga perusahaan siap beroperasi secara sah dan memenuhi kewajiban hukum.

1. Konsultasi Awal dan Analisis Kelayakan Hukum
1. Menyediakan konsultasi awal untuk menjelaskan ketentuan Penanaman Modal Asing sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 dan peraturan BKPM.
2. Melakukan analisis bidang usaha yang akan dijalankan berdasarkan Daftar Positif Investasi (DPI) / Positive Investment List untuk memastikan bidang usaha terbuka bagi investasi asing.
3. Memberikan nasihat hukum dan strategi investasi (bentuk badan hukum, struktur modal, kepemilikan saham, dan jenis izin yang diperlukan).
4. Mengidentifikasi potensi hambatan hukum, regulasi sektoral, dan kebijakan daerah yang relevan.

2. Perencanaan Struktur dan Persiapan Dokumen
1. Menentukan struktur perusahaan dan komposisi pemegang saham, baik asing maupun domestik.
2. Menyusun anggaran dasar perusahaan (Articles of Association) sesuai standar Kemenkumham.
3. Menyiapkan dan memverifikasi seluruh dokumen pendukung:
• Paspor / identitas pemegang saham asing
• NPWP dan dokumen perusahaan lokal (jika ada)
• Surat pernyataan, kuasa, dan pernyataan modal
Memberikan konsultasi mengenai modal dasar, disetor, dan rencana kegiatan usaha sesuai ketentuan BKPM.

3. Pembuatan Akta Pendirian PT PMA
a) Berkoordinasi dengan Notaris Berwenang untuk penyusunan dan penandatanganan Akta Pendirian PT PMA.
b) Meninjau dan menyetujui isi akta agar sesuai dengan tujuan dan kepentingan investor.
c) Mengawal proses pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (AHU).
4. Pengurusan Perizinan Dasar dan Administratif
a) Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
b) Mengurus NPWP Badan, Surat Keterangan Domisili Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (bila diperlukan).
c) Memastikan semua data perusahaan tercatat resmi dalam sistem OSS-RBA dan instansi terkait.

5. Pengurusan Perizinan Khusus (Sektoral)
a) Mengurus izin operasional tambahan sesuai sektor usaha (misalnya pariwisata, properti, manufaktur, perdagangan, dll).
b) Koordinasi dengan instansi teknis terkait: BKPM, Kementerian Teknis, Dinas Perizinan, dan Pemerintah Daerah.
c) Konsultasi hukum mengenai kepatuhan (compliance) terhadap peraturan investasi di sektor tersebut.
6. Pendampingan Pasca Pendirian
a) Memberikan panduan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala ke BKPM.
b) Menjelaskan kewajiban hukum perusahaan asing: tenaga kerja, perpajakan, dan kepemilikan aset.
c) Memberikan legal assistance untuk pembukaan rekening perusahaan dan pendaftaran merek dagang (jika diperlukan).
d) Menyusun pedoman internal dan kontrak dasar (employment agreement, supplier contract, service agreement, dll) bagi perusahaan yang baru berdiri.

7. Output & Deliverables
1. Akta Pendirian PT PMA (disahkan oleh Kemenkumham).
2. SK Pengesahan Badan Hukum (AHU).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Izin Usaha dan NPWP Badan.
5. Dokumen pendukung: Surat Pernyataan Modal, Struktur Pemegang Saham, dan Profil Perusahaan.
6. Legal Opinion dan Panduan Pasca Pendirian.

8. Estimasi Waktu dan Biaya (Ilustratif)

Tahapan Uraian Kegiatan Estimasi Waktu Kisaran Fee (Rp) Keterangan
Konsultasi & Analisis Awal Kajian bidang usaha dan regulasi 3–5 hari 5.000.000 – 7.500.000 Flat Fee
Persiapan Dokumen & Struktur Penyiapan data, dokumen, dan kuasa 5–7 hari 3.000.000 – 5.000.000 Flat Fee
Akta & Pengesahan Kemenkumham Notaris & SK Badan Hukum 7–10 hari 5.000.000 – 7.000.000 Belum termasuk biaya notaris
Pengurusan NIB, NPWP, Izin Usaha Melalui OSS-RBA 5–7 hari 2.500.000 – 4.000.000 Flat Fee
Pendampingan Pasca Pendirian LKPM, rekening bank, perjanjian dasar 5–10 hari 3.000.000 – 5.000.000 Opsional
Catatan: Biaya disesuaikan dengan bidang usaha, jumlah pemegang saham, dan lokasi pendirian perusahaan.

9. Tujuan Layanan

Melalui layanan ini, NSP Law Office berkomitmen untuk:
1. Menjamin pendirian PT PMA dilakukan cepat, sah, dan sesuai hukum.
2. Memberikan kepastian hukum dan keamanan investasi bagi investor asing.
3. Membantu klien memperoleh semua izin yang dibutuhkan untuk beroperasi dengan legal di Indonesia.
“PENGURUSAN IZIN OSS & BKPM”
Layanan Pengurusan Izin OSS & BKPM oleh NSP Law Office ditujukan untuk membantu klien, baik perorangan, badan usaha domestik maupun asing, dalam memperoleh legalitas usaha dan izin operasional yang sah sesuai ketentuan pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan lembaga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pendampingan ini mencakup seluruh tahapan administratif, verifikasi legalitas, hingga izin usaha siap digunakan secara hukum dan terdaftar resmi di sistem pemerintah.

1. Konsultasi Awal dan Analisis Bidang Usaha
1. Melakukan konsultasi hukum dan administratif untuk menentukan jenis dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usaha klien.
2. Menjelaskan jenis izin usaha yang diperlukan (Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial, dsb.).
3. Memberikan nasihat hukum mengenai kelayakan usaha, kepemilikan modal, dan ketentuan perizinan sektor terkait.
4. Mengidentifikasi kategori risiko usaha berdasarkan sistem OSS-RBA (Risk Based Approach).

2. Persiapan Dokumen dan Data Administratif
• Menyusun dan memeriksa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran OSS/BKPM, antara lain:
o Akta pendirian dan SK pengesahan Kemenkumham.
o NPWP badan usaha.
o KTP/paspor pengurus dan pemegang saham.
o Surat domisili dan bukti kepemilikan/kontrak tempat usaha.
o Rencana kegiatan usaha dan modal.
• Melakukan verifikasi dokumen agar sesuai dengan standar OSS-RBA dan ketentuan BKPM.
3. Pendaftaran dan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Melakukan pendaftaran perusahaan melalui sistem OSS-RBA.
• Mengurus dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi perusahaan di Indonesia.
• Memastikan integrasi data NIB dengan sistem Kemenkumham, DJP, dan instansi teknis terkait.
4. Pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial
1. Mengajukan Izin Usaha sesuai bidang kegiatan perusahaan.
2. Mengurus Izin Komersial/Operasional sesuai dengan jenis usaha (perdagangan, jasa, konstruksi, pariwisata, pertanian, dll.).
3. Koordinasi dengan instansi sektoral dan pemerintah daerah apabila diperlukan izin tambahan.
4. Melakukan tindak lanjut atas verifikasi dan validasi data OSS hingga izin diterbitkan.

5. Koordinasi dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
1. Mengurus registrasi penanaman modal dan mendapatkan Nomor Induk Kegiatan Penanaman Modal (NIKPM).
2. Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
3. Mendampingi klien dalam klarifikasi atau evaluasi BKPM terkait dokumen perizinan dan kegiatan usaha.
4. Memberikan advis hukum terhadap persyaratan investasi asing (PMA) dan kemitraan dengan pihak lokal (PMDN).

6. Pendampingan Teknis dan Legal Compliance
1. Memberikan panduan mengenai tata cara pelaporan dan kewajiban pasca izin, termasuk LKPM dan pembaruan izin usaha.
2. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan berlapis (nasional dan daerah).
3. Menyusun laporan hasil pengurusan berisi seluruh izin dan status verifikasi.
4. Menyediakan legal opinion terkait kepemilikan izin dan tanggung jawab hukum perusahaan.

7. Output & Deliverables
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial.
3. Bukti registrasi penanaman modal (BKPM).
4. Surat keterangan atau rekomendasi teknis (jika diperlukan).
5. Legal opinion atau laporan pendampingan OSS/BKPM.
6. Dokumen LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
8. Estimasi Waktu dan Biaya (Ilustratif)
Tahapan Uraian Pekerjaan Estimasi Waktu Kisaran Fee (Rp) Keterangan
Konsultasi & Analisis Awal Penentuan KBLI dan izin usaha 3–5 hari 2.500.000 – 4.000.000 Flat fee
Persiapan Dokumen Verifikasi dan penyusunan dokumen 5–7 hari 2.500.000 – 3.500.000 Flat fee
Pengurusan NIB Registrasi OSS-RBA 2–3 hari 1.500.000 – 2.500.000 Flat fee
Pengurusan Izin Usaha/Komersial Izin sesuai bidang usaha 5–10 hari 3.000.000 – 6.000.000 Flat fee
Koordinasi BKPM & LKPM Pelaporan dan registrasi investasi 7–14 hari 3.000.000 – 5.000.000 Opsional
Catatan: Biaya dapat disesuaikan berdasarkan kompleksitas usaha, sektor industri, dan lokasi domisili perusahaan.
9. Tujuan Layanan
Layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap klien:
1. Mendapatkan izin usaha resmi dan sah secara hukum Indonesia.
2. Memiliki kepastian hukum dan legalitas dalam menjalankan kegiatan bisnis.
3. Memenuhi seluruh persyaratan penanaman modal dan OSS-RBA tanpa kendala administratif.

PENDAMPINGAN LEGAL DUE DILIGENCE PROPERTI
Layanan Pendampingan Legal Due Diligence Properti dari NSP Law Office merupakan layanan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum suatu aset atau bidang tanah, bangunan, maupun proyek properti. Tujuannya adalah untuk memastikan status hukum, keabsahan kepemilikan, dan potensi risiko hukum yang melekat pada objek properti sebelum dilakukan transaksi, investasi, atau pengembangan lebih lanjut.
Pendampingan ini dilakukan dengan pendekatan hukum yang menyeluruh, objektif, dan berbasis data resmi dari instansi terkait.

1. Konsultasi Awal dan Analisis Tujuan Pemeriksaan
1. Melakukan konsultasi awal dengan klien untuk memahami tujuan due diligence (pembelian, pengalihan, pembiayaan, investasi, penggabungan usaha, atau penyelesaian sengketa).
2. Menentukan cakupan pemeriksaan hukum sesuai kebutuhan: kepemilikan tanah, bangunan, izin pembangunan, hak tanggungan, atau aspek perizinan investasi.
3. Menyusun rencana kerja (work plan) due diligence, termasuk daftar dokumen dan instansi yang akan ditelusuri.
2. Pemeriksaan Dokumen Kepemilikan dan Legalitas Tanah
• Meneliti keabsahan dokumen kepemilikan tanah:
o Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai.
o Akta jual beli (AJB), akta hibah, waris, atau peralihan hak lainnya.
o Dokumen ukur, peta bidang, surat keterangan riwayat tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
• Melakukan verifikasi ke kantor pertanahan (BPN) untuk memastikan tidak adanya cacat hukum, tumpang tindih, atau status sengketa.
• Memastikan keaslian dokumen sertifikat dan kesesuaian data fisik serta yuridis.
3. Pemeriksaan Status Hukum dan Beban atas Properti
1. Memeriksa apakah properti sedang menjadi objek jaminan (hak tanggungan) atau dalam proses sengketa hukum.
2. Menelusuri status sita, blokir, atau catatan peradilan atas tanah/bangunan.
3. Meneliti keberadaan perjanjian sewa, kuasa, atau pengikatan jual beli (PPJB) yang mungkin melekat pada objek.
4. Memastikan tidak ada perikatan atau kewajiban hukum tersembunyi yang dapat menimbulkan risiko bagi klien.

4. Pemeriksaan Perizinan Pembangunan dan Pemanfaatan Properti
• Meneliti izin-izin yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan dan pemanfaatan properti, antara lain:
o Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
o Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
o Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL).
o Persetujuan Site Plan dan Izin Pemanfaatan Ruang.
• Memastikan seluruh izin masih berlaku dan sesuai dengan rencana penggunaan properti.
5. Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang dan Zonasi
1. Meneliti kesesuaian lokasi dan peruntukan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) setempat.
2. Memastikan properti tidak berada di area terlarang atau rawan hukum (misalnya sempadan sungai, kawasan hijau, atau kawasan pemerintah).
3. Memberikan legal opinion terkait potensi pengembangan atau pembatasan atas lahan.
6. Pemeriksaan Status Pajak dan Kewajiban Finansial
• Menelusuri kepatuhan terhadap pajak-pajak properti, seperti:
o BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),
o PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),
o Pajak penghasilan dari transaksi sebelumnya (PPh Final).
• Memastikan tidak ada tunggakan pajak yang melekat pada objek properti.
7. Wawancara dan Klarifikasi Lapangan (Jika Diperlukan)
1. Melakukan konfirmasi lapangan terhadap pihak terkait seperti pemilik, notaris, pejabat pertanahan, dan pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan properti tersebut.
2. Memastikan kondisi fisik tanah/bangunan sesuai dengan dokumen hukum.
3. Menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) untuk setiap klarifikasi penting.

8. Penyusunan Laporan Legal Due Diligence
• Menyusun laporan hasil pemeriksaan hukum secara sistematis meliputi:
o Gambaran umum objek properti.
o Temuan hukum dan analisis risiko.
o Rekomendasi hukum dan langkah mitigasi.
• Menyediakan Legal Opinion resmi NSP Law Office yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan atau alat bukti hukum.
9. Output & Deliverables
1. Laporan Legal Due Diligence Properti (lengkap dengan hasil analisis dan rekomendasi).
2. Legal Opinion resmi.
3. Salinan verifikasi dokumen BPN, notaris, dan instansi terkait.
4. Bukti pemeriksaan lapangan (foto, peta, atau BAP).

10. Estimasi Waktu dan Biaya (Ilustratif)
Tahapan Uraian Pekerjaan Estimasi Waktu Kisaran Fee (Rp) Keterangan
Konsultasi & Rencana Kerja Analisis awal dan daftar dokumen 3–5 hari 2.500.000 – 4.000.000 Flat fee
Pemeriksaan Dokumen Kepemilikan, sertifikat, izin 7–10 hari 5.000.000 – 10.000.000 Tergantung kompleksitas
Verifikasi BPN & Instansi Klarifikasi ke BPN dan instansi lain 7–14 hari 3.000.000 – 5.000.000 Opsional lapangan
Penyusunan Laporan & Opinion Laporan final + rekomendasi 5–7 hari 3.000.000 – 5.000.000 Flat fee
Catatan: Biaya menyesuaikan dengan lokasi, luas tanah, jumlah dokumen, dan kompleksitas hukum objek.

11. Tujuan Layanan
Melalui layanan ini, NSP Law Office memastikan bahwa setiap klien:
1. Mendapatkan kepastian hukum dan transparansi atas status properti yang akan dimiliki atau diinvestasikan.
2. Terhindar dari sengketa, cacat hukum, atau risiko finansial akibat informasi yang tidak akurat.
3. Memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengambilan keputusan investasi dan transaksi properti.
RANCANGAN KONTRAK KERJA SAMA DAN JOINT VENTURE”
Layanan Rancangan Kontrak Kerja Sama dan Joint Venture dari NSP Law Office bertujuan untuk membantu klien dalam menyusun, meninjau, serta menegosiasikan perjanjian kerja sama bisnis antara dua atau lebih pihak, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Pendampingan ini memastikan seluruh aspek hukum, komersial, dan operasional terlindungi secara seimbang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

1. Konsultasi Awal dan Identifikasi Kepentingan Para Pihak
• Melakukan konsultasi hukum awal untuk memahami tujuan kerja sama dan model bisnis yang akan dijalankan.
• Mengidentifikasi posisi hukum dan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak.
• Menentukan bentuk kerja sama yang paling sesuai:
o Joint Operation (JO)
o Joint Venture (JV)
o Partnership Agreement
o Shareholders Agreement (SHA)
o Cooperation Agreement atau Strategic Alliance Agreement.
• Menyusun kerangka dasar (term sheet atau memorandum of understanding – MoU) sebagai acuan penyusunan perjanjian final.
2. Analisis Aspek Hukum dan Kelayakan Kerja Sama
1. Melakukan kajian hukum (legal review) terhadap status hukum para pihak (legalitas perusahaan, izin usaha, permodalan, kepemilikan saham, dan kapasitas bertindak).
2. Menganalisis aspek peraturan yang berlaku terkait bidang usaha kerja sama (perdagangan, properti, energi, konstruksi, teknologi, dll.).
3. Menilai potensi risiko hukum dan finansial yang mungkin timbul dari pelaksanaan kerja sama.
4. Menyusun legal opinion awal untuk memberikan gambaran struktur kerja sama yang aman dan efisien secara hukum.

3. Penyusunan Draf Kontrak Kerja Sama / Joint Venture Agreement
• Menyusun rancangan perjanjian kerja sama atau joint venture yang memuat ketentuan pokok antara lain:
1. Tujuan dan ruang lingkup kerja sama.
2. Bentuk dan jangka waktu kerja sama.
3. Kontribusi modal, aset, atau keahlian dari masing-masing pihak.
4. Pengaturan kepemilikan saham dan pembagian hasil/laba.
5. Mekanisme pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha bersama.
6. Tanggung jawab dan kewajiban para pihak.
7. Ketentuan kerahasiaan (confidentiality clause).
8. Penyelesaian sengketa (dispute resolution clause) — melalui arbitrase, mediasi, atau pengadilan.
9. Klausul perubahan, pengakhiran, dan force majeure.
• Memastikan draf kontrak sesuai dengan hukum Indonesia (lex loci contractus) dan prinsip-prinsip good corporate governance.
4. Negosiasi dan Harmonisasi Perjanjian
1. Mendampingi klien dalam proses negosiasi kontrak dengan pihak lawan.
2. Melakukan revisi, klarifikasi, dan harmonisasi pasal-pasal perjanjian agar seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.
3. Menyusun Addendum atau Side Letter Agreement jika terdapat hal-hal tambahan yang perlu diatur di luar kontrak utama.
4. Memberikan saran strategi hukum selama proses negosiasi agar kepentingan klien tetap terlindungi.

5. Finalisasi dan Penandatangana Kontrak
1. Menyusun final draft kontrak kerja sama atau joint venture.
2. Memastikan keabsahan formal dan materiil dokumen (legalisasi, bahasa kontrak, tanda tangan, dan saksi).
3. Memberikan panduan mengenai pelaksanaan kontrak pasca penandatanganan, termasuk jadwal pelaksanaan, pembayaran, dan pelaporan.
6. Pendampingan Pasca Kontrak

1. Memberikan advis hukum terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk perubahan atau pembatalan perjanjian.
2. Menyusun laporan evaluasi hukum atas efektivitas kontrak dan pelaksanaan kewajiban para pihak.
3. Mendampingi jika terjadi perselisihan atau wanprestasi, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi.

7. Output & Deliverables
• Term Sheet atau MoU Awal (jika diminta).
• Draf Perjanjian Kerja Sama / Joint Venture Agreement.
• Legal Opinion mengenai struktur kerja sama.
• Dokumen Addendum, Side Letter, atau perjanjian turunan lainnya.
• Panduan pelaksanaan kontrak (implementation guide).

8. Estimasi Waktu dan Biaya (Ilustratif)

Tahapan Uraian Kegiatan Estimasi Waktu Kisaran Fee (Rp) Keterangan
Konsultasi Awal & Analisis Identifikasi kebutuhan dan model kerja sama 3–5 hari 3.000.000 – 5.000.000 Flat fee
Kajian & Legal Opinion Analisis hukum dan risiko kontrak 5–7 hari 4.000.000 – 7.000.000 Flat fee
Penyusunan Draf Kontrak Penyusunan pasal-pasal utama dan struktur kerja sama 7–10 hari 7.500.000 – 15.000.000 Tergantung kompleksitas
Negosiasi & Finalisasi Pendampingan revisi dan penandatanganan 5–10 hari 5.000.000 – 10.000.000 Flat fee / success fee
Pendampingan Pasca Kontrak Monitoring dan implementasi 5–15 hari 3.000.000 – 6.000.000 Opsional
Catatan: Biaya menyesuaikan dengan nilai kerja sama, jumlah pihak, dan skala proyek.

9. Tujuan Layanan
Melalui layanan ini, NSP Law Office berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kontrak kerja sama atau joint venture:
1. Disusun dengan struktur hukum yang kuat, jelas, dan seimbang.
2. Melindungi hak, kewajiban, dan kepentingan hukum seluruh pihak secara adil.
3. Memberikan kepastian hukum dan komersial bagi para pihak dalam menjalankan kerja sama bisnis.
“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RISIKO INVESTASI”

Layanan Perlindungan Hukum terhadap Risiko Investasi bertujuan untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada investor — baik individu, badan hukum, maupun korporasi — dalam memastikan keamanan hukum atas seluruh kegiatan investasi yang dilakukan di Indonesia.
Pendampingan ini meliputi analisis, pengawasan, dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa investasi.

1. Analisis Awal dan Kajian Legalitas Investasi
1. Melakukan kajian hukum awal (pre-investment legal review) terhadap rencana investasi yang akan dijalankan.
2. Menganalisis bentuk dan struktur investasi (langsung/tidak langsung, PMDN/PMA, akuisisi, joint venture, atau proyek kerjasama).
3. Meneliti legalitas entitas dan izin usaha para pihak yang terlibat, termasuk dokumen korporasi dan kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal.
4. Menilai kepatuhan hukum terhadap ketentuan sektor terkait, seperti properti, pertambangan, energi, perdagangan, jasa keuangan, dan lainnya.

2. Identifikasi dan Klasifikasi Risiko Investasi
• Melakukan pemetaan terhadap potensi risiko yang dapat memengaruhi keberhasilan investasi, meliputi:
1. Risiko hukum, seperti sengketa kontrak, pelanggaran izin, atau ketidakpatuhan terhadap regulasi.
2. Risiko finansial, termasuk wanprestasi rekanan, gagal bayar, atau perubahan nilai aset.
3. Risiko kebijakan, seperti perubahan peraturan pemerintah atau kebijakan fiskal.
4. Risiko sosial dan lingkungan, khususnya bagi investasi yang memerlukan izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
• Menyusun peta risiko hukum (legal risk map) sebagai dasar penyusunan strategi perlindungan.
3. Penyusunan Struktur dan Skema Perlindungan Hukum
• Menyusun struktur hukum investasi yang aman, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Menyusun atau meninjau dokumen hukum investasi, antara lain:
1. Perjanjian penanaman modal (Investment Agreement).
2. Perjanjian pembelian saham (Share Purchase Agreement).
3. Perjanjian usaha patungan (Joint Venture Agreement).
4. Perjanjian kerja sama operasi (Joint Operation Agreement).
5. Perjanjian pengelolaan aset atau kerja sama investasi (Investment Management Agreement).
• Memastikan bahwa seluruh klausul perjanjian melindungi hak investor dari risiko hukum, keuangan, maupun reputasi.
4. Pendampingan Kepatuhan (Compliance Advisory)
1. Memberikan pendampingan hukum berkelanjutan dalam proses investasi, termasuk pemenuhan kewajiban perizinan, pelaporan, dan perpajakan.
2. Melakukan audit kepatuhan hukum (legal compliance audit) untuk memastikan seluruh kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan BKPM, OJK, dan peraturan perundangan lainnya.
3. Menyusun dokumen legal compliance report sebagai dasar evaluasi berkala terhadap tingkat kepatuhan hukum perusahaan.

5. Mitigasi dan Manajemen Risiko
• Menyusun strategi mitigasi hukum untuk mencegah terjadinya sengketa atau kerugian akibat perubahan kebijakan.
• Menyusun mekanisme perlindungan kontraktual, seperti:
1. Indemnity clause (ganti rugi).
2. Force majeure clause (keadaan memaksa).
3. Termination clause (pengakhiran perjanjian).
4. Governing law and dispute resolution clause.
• Melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan, notaris, maupun otoritas pemerintah untuk memastikan perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap aset investasi.

6. Pendampingan Penyelesaian Sengketa Investasi
• Memberikan representasi hukum apabila timbul perselisihan antara investor dan mitra usaha, pemerintah, atau pihak ketiga.
• Menangani penyelesaian sengketa melalui:
1. Negosiasi dan mediasi (non-litigasi).
2. Arbitrase nasional/internasional, seperti BANI atau SIAC.
3. Litigasi di pengadilan (jika diperlukan).
• Menyusun legal opinion dan strategi penyelesaian sengketa untuk melindungi posisi hukum klien.

7. Output & Deliverables
1. Laporan Kajian Hukum Awal (Pre-Investment Legal Review).
2. Peta Risiko Hukum (Legal Risk Map).
3. Rancangan Dokumen Perjanjian Investasi.
4. Laporan Audit Kepatuhan Hukum (Compliance Report).
5. Legal Opinion atas Struktur dan Risiko Investasi.
6. Rekomendasi Strategi Perlindungan dan Mitigasi Risiko.

8. Estimasi Waktu dan Biaya (Ilustratif)

Tahapan Uraian Kegiatan Estimasi Waktu Kisaran Fee (Rp) Keterangan
Kajian Awal & Legal Review Analisis legalitas dan kelayakan investasi 5–7 hari kerja 5.000.000 – 10.000.000 Flat fee
Penyusunan Struktur & Dokumen Pembuatan dokumen perlindungan hukum investasi 7–10 hari kerja 10.000.000 – 20.000.000 Tergantung kompleksitas
Audit Kepatuhan & Monitoring Pemeriksaan regulasi dan pelaporan BKPM/OJK 10–15 hari kerja 7.000.000 – 15.000.000 Periodik
Penyelesaian Sengketa Mediasi, arbitrase, atau litigasi Sesuai kasus Berdasarkan kesepakatan Success fee opsional

Catatan: Biaya disesuaikan dengan nilai investasi, sektor usaha, dan kompleksitas proyek.

9. Tujuan Layanan
Melalui layanan ini, NSP Law Office berkomitmen untuk:
1. Menjamin keamanan hukum bagi setiap langkah investasi.
2. Meminimalkan potensi risiko dan kerugian akibat perubahan hukum, kebijakan, atau hubungan bisnis.
3. Memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, dan keberlanjutan investasi bagi klien secara menyeluruh.

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB