PENDAMPINGAN HUKUM UMUM
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (PERJANJIAN, WARISAN, TANAH
RUANG LINGKUP KERJA โ PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
(Perjanjian โข Warisan โข Pertanahan)
1. Konsultasi dan Analisis Awal Kasus
1. Melakukan analisis hukum menyeluruh terhadap pokok sengketa berdasarkan dokumen dan kronologi dari klien.
2. Mengidentifikasi posisi hukum (legal standing) klien: penggugat, tergugat, atau pihak terkait.
3. Mengkaji kekuatan alat bukti (akta, surat, saksi, ahli, dan dokumen pendukung lainnya).
4. Memberikan legal opinion (pendapat hukum) terkait peluang, risiko, dan strategi penyelesaian perkara.
5. Menentukan arah penyelesaian terbaik โ apakah melalui litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi, negosiasi, arbitrase).
2. Penyelesaian Sengketa Perjanjian (Kontraktual)
Ruang lingkup meliputi sengketa yang timbul akibat pelaksanaan atau pelanggaran suatu perjanjian, antara lain:
1. Perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerja sama bisnis (MoU, Joint Venture, Franchise).
2. Perjanjian utang piutang, perbankan, dan pembiayaan.
3. Wanprestasi (cidera janji) dan penipuan dalam pelaksanaan kontrak.
4. Pembatalan, perpanjangan, atau perubahan perjanjian yang menimbulkan sengketa.
5. Eksekusi jaminan atau perjanjian yang melibatkan agunan (sertifikat tanah, kendaraan, saham).
Tugas Pengacara meliputi:
1. Analisis kontrak dan bukti.
2. Negosiasi dengan pihak lawan untuk penyelesaian damai.
3. Penyusunan somasi (peringatan hukum).
4. Penyusunan dan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri.
5. Pendampingan hingga putusan dan eksekusi.
3. Penyelesaian Sengketa Waris
Ruang lingkup meliputi:
1. Sengketa pembagian harta warisan antar ahli waris.
2. Penetapan ahli waris dan pembuktian status hukum.
3. Pembatalan atau keberatan atas akta waris, wasiat, atau hibah.
4. Sengketa penguasaan harta warisan (tanah, rumah, saham, atau harta bergerak).
5. Pendampingan pembuatan kesepakatan damai (akta perdamaian atau pembagian waris).
Tugas Pengacara meliputi:
1. Menelusuri silsilah ahli waris dan bukti kepemilikan harta.
2. Menyusun surat kuasa, gugatan, atau jawaban di pengadilan.
3. Pendampingan mediasi di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
4. Koordinasi dengan PPAT/Notaris untuk pembagian atau balik nama aset.
4. Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Ruang lingkup meliputi:
1. Sengketa kepemilikan atau batas tanah (tumpang tindih sertifikat).
2. Pembatalan atau klaim ganda atas sertifikat hak milik, HGB, atau HGU.
3. Sengketa tanah warisan, jual beli, hibah, atau tanah adat.
4. Penguasaan tanah tanpa hak (penyerobotan atau okupasi ilegal).
5. Pembatalan hasil pengukuran atau penerbitan sertifikat di BPN.
Tugas Pengacara meliputi:
1. Analisis data yuridis dan fisik (sertifikat, peta bidang, riwayat tanah).
2. Klarifikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Pendampingan dalam mediasi pertanahan di tingkat desa, kecamatan, atau BPN.
4. Penyusunan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
5. Pendampingan proses banding, kasasi, dan eksekusi putusan.
5. Pendampingan Non-Litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa)
Selain jalur pengadilan, NSP Law Office juga memberikan layanan:
1. Mediasi dan Negosiasi langsung antar pihak.
2. Arbitrase dan Konsiliasi, baik melalui lembaga nasional (BANI) maupun ad hoc.
3. Penyusunan perjanjian perdamaian (settlement agreement) yang berkekuatan hukum tetap.
4. Peninjauan kembali kontrak untuk mencegah sengketa di masa depan.
6. Tahapan Litigasi di Pengadilan
Apabila penyelesaian damai tidak tercapai, maka tim hukum akan menangani perkara melalui tahapan litigasi berikut:
1. Penyusunan dan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri.
2. Hadir dalam seluruh persidangan (mediasi, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan).
3. Mewakili klien dalam upaya hukum lanjutan: banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
4. Pelaksanaan eksekusi putusan melalui juru sita pengadilan.
7. Output Pekerjaan
1. Pendapat hukum (legal opinion) dan strategi penyelesaian.
2. Somasi, perjanjian perdamaian, atau dokumen gugatan/jawaban.
3. Putusan pengadilan atau hasil kesepakatan damai yang berkekuatan hukum.
4. Laporan akhir penanganan perkara kepada klien.
8. Estimasi Waktu dan Fee
1. Waktu: bervariasi tergantung kompleksitas (3โ12 bulan untuk perkara litigasi).
2. Fee: dapat disepakati secara flat fee (per kasus) atau success fee (berdasarkan hasil).
Kisaran umum:
a) Konsultasi & Somasi: Rp 3.000.000 โ Rp 7.500.000
b) Penanganan Litigasi Perdata: Rp 15.000.000 โ Rp 50.000.000
c) Banding/Kasasi: Rp 10.000.000 โ Rp 25.000.000
(biaya belum termasuk biaya pengadilan dan operasional)
PENDAMPINGAN DALAM PROSES PIDANA (PELAPOR ATAU TERLAPOR)
RUANG LINGKUP LAYANAN HUKUM
PENDAMPINGAN DALAM PROSES PIDANA (PELAPOR / TERLAPOR)
NSP Law Office menyediakan layanan pendampingan hukum secara menyeluruh bagi klien yang terlibat dalam proses hukum pidana โ baik sebagai pelapor maupun terlapor โ dengan tujuan memastikan seluruh hak-hak hukum klien terlindungi sejak awal proses hingga tahap akhir perkara.
1. Konsultasi Awal dan Analisis Perkara
1. Melakukan wawancara mendalam untuk memahami duduk perkara secara komprehensif.
2. Menganalisis unsur-unsur pasal pidana yang relevan dan potensi risiko hukum yang mungkin timbul.
3. Memberikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) tertulis mengenai posisi hukum klien.
4. Menyusun strategi hukum awal (litigasi atau non-litigasi) untuk kepentingan klien.
2. Pendampingan pada Tahap Pelaporan / Klarifikasi Awal
(Untuk Pelapor)
1. Menyusun laporan polisi (LP) dan menyertakan bukti pendukung yang relevan.
2. Mendampingi klien saat proses penerimaan laporan di Kepolisian (SPKT).
3. Koordinasi dengan penyidik untuk memastikan laporan diterima dan diproses sesuai ketentuan KUHAP.
(Untuk Terlapor)
1. Memberikan nasihat hukum sebelum menghadiri panggilan klarifikasi.
2. Mendampingi klien selama pemeriksaan awal agar hak-hak hukum (termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri) terlindungi.
3. Menyusun tanggapan atau surat klarifikasi tertulis bila diperlukan.
3. Pendampingan di Tahap Penyidikan (Pemeriksaan di Kepolisian)
1. Mendampingi klien dalam setiap proses pemeriksaan saksi, saksi terlapor, maupun tersangka.
2. Meneliti dan menilai alat bukti yang diajukan oleh pihak penyidik.
3. Mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau penangguhan penetapan tersangka (bila diperlukan).
4. Menyusun berita acara tambahan, surat bantahan, atau permohonan keberatan terhadap tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur hukum.
5. Menjaga komunikasi dengan penyidik secara profesional untuk memastikan proses berlangsung objektif.
4. Pendampingan di Tahap Penuntutan (Kejaksaan)
1. Mengawal proses pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.
2. Menyampaikan argumentasi hukum tertulis terkait keberatan atas hasil penyidikan (apabila ada kejanggalan).
3. Melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait status perkara dan rencana dakwaan.
4. Memberikan nasihat hukum mengenai strategi pembelaan (defense strategy) sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
5. Pendampingan di Tahap Persidangan (Pengadilan Negeri)
1. Menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atau replik/duplik di persidangan.
2. Menghadirkan saksi atau ahli untuk memperkuat posisi hukum klien.
3. Memonitor setiap tahapan sidang: pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga putusan hakim.
4. Memberikan laporan perkembangan perkara secara berkala kepada klien.
6. Upaya Hukum Lanjutan
1. Menyusun dan mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK) bila diperlukan.
2. Memberikan pendampingan hukum pasca putusan (termasuk eksekusi dan rehabilitasi nama baik).
7. Penyelesaian Alternatif & Restoratif
1. Memfasilitasi mediasi penal atau pendekatan restoratif justice sesuai kebijakan penyidik atau jaksa.
2. Menyusun surat perdamaian, pernyataan pencabutan laporan, atau perjanjian kesepakatan damai.
3. Mengawal proses penghentian perkara demi hukum (SP3) bila telah tercapai perdamaian dan memenuhi syarat hukum.
8. Output & Deliverables
1. Laporan perkembangan perkara secara tertulis (mingguan atau bulanan).
2. Legal Opinion tertulis mengenai posisi hukum klien.
3. Dokumen resmi pendampingan (surat kuasa, berita acara, surat permohonan, dll).
4. Hasil akhir pendampingan berupa putusan pengadilan, SP3, atau perjanjian perdamaian.
MEDIASI DAN NEGOSIASI HUKUM
UANG LINGKUP LAYANAN HUKUM
MEDIASI DAN NEGOSIASI HUKUM
Layanan Mediasi dan Negosiasi Hukum NSP Law Office berfokus pada penyelesaian sengketa secara damai, efisien, dan berkeadilan, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berbiaya tinggi. Tim hukum kami berperan sebagai penasehat, fasilitator, maupun mediator profesional yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan menghasilkan kesepakatan yang mengikat secara sah.
1. Konsultasi Awal dan Analisis Kasus
1. Melakukan wawancara mendalam (case intake) untuk memahami duduk perkara dan kepentingan hukum para pihak.
2. Menganalisis posisi hukum klien dan kekuatan bukti.
3. Menentukan apakah penyelesaian melalui jalur mediasi atau negosiasi memungkinkan secara hukum dan strategis.
4. Memberikan pendapat hukum tertulis (Legal Opinion) tentang potensi hasil dan risiko penyelesaian damai.
2. Persiapan Strategi Mediasi / Negosiasi
1. Menyusun strategi komunikasi hukum dan rencana tahapan mediasi.
2. Mengidentifikasi isu utama (key issues) dan kepentingan hukum yang harus dilindungi.
3. Menyiapkan dokumen pendukung: somasi, draf kesepakatan awal, atau surat pernyataan posisi hukum (position paper).
4. Menetapkan batas minimum dan maksimum kompromi yang dapat diterima oleh klien.
3. Pelaksanaan Mediasi
(Bila melalui mediator resmi atau pengadilan):
1. Mendampingi klien selama proses mediasi formal di Pengadilan atau lembaga resmi.
2. Menyusun dan menyampaikan argumentasi hukum yang bersifat persuasif dan konstruktif.
3. Mengawal proses penandatanganan Akta Perdamaian (Acta van Dading) bila mediasi berhasil di Pengadilan.
(Bila mediasi non-litigasi):
1. Menyelenggarakan pertemuan mediasi di luar pengadilan dengan para pihak yang bersengketa.
2. Bertindak sebagai Mediator Netral atau Kuasa Hukum salah satu pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
3. Mengatur notulensi dan dokumentasi hasil pembicaraan antar pihak.
4. Pelaksanaan Negosiasi Hukum
1. Melakukan negosiasi langsung atau melalui perantara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
2. Menyusun draft kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding / Agreement).
3. Menilai kesesuaian isi kesepakatan dengan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
4. Mengawal proses finalisasi kesepakatan hingga penandatanganan resmi.
5. Penyusunan Dokumen Hukum
โข Menyusun seluruh dokumen hukum yang diperlukan dalam penyelesaian damai, antara lain:
1. Surat Pernyataan Damai
2. Perjanjian Perdamaian (Settlement Agreement)
3. Addendum Perjanjian / Akta Kesepakatan Tambahan
4. Akta Notaris atas kesepakatan (bila diperlukan untuk kekuatan hukum lebih kuat)
โข Melakukan review akhir terhadap seluruh pasal agar tidak menimbulkan sengketa baru.
6. Pengesahan dan Tindak Lanjut Kesepakatan
1. Mengawal proses pengesahan kesepakatan damai oleh lembaga berwenang (Notaris, Pengadilan, atau instansi terkait).
2. Memastikan implementasi kesepakatan dijalankan sesuai isi perjanjian.
3. Bila pihak lawan ingkar janji (wanprestasi), tim hukum NSP akan menyiapkan langkah hukum lanjutan (somasi, gugatan, atau eksekusi perjanjian).
7. Output & Deliverables
1. Laporan hasil mediasi / negosiasi secara tertulis.
2. Draft dan dokumen perjanjian perdamaian yang sah secara hukum.
3. Akta perdamaian (bila melalui pengadilan).
4. Notulensi pertemuan dan dokumentasi komunikasi antar pihak.
5. Legal Opinion final terkait hasil penyelesaian.
9. Tujuan Akhir
Melalui pendekatan mediasi dan negosiasi hukum, NSP Law Office berkomitmen untuk:
1. Mencapai solusi hukum yang adil dan saling menguntungkan bagi para pihak.
2. Menghemat waktu, biaya, dan menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
3. Menjamin kepastian dan kekuatan hukum hasil kesepakatan melalui dokumen resmi yang sah.
PEMBUATAN DOKUMEN HUKUM DAN KONTRAK
RUANG LINGKUP LAYANAN HUKUM
PEMBUATAN DOKUMEN HUKUM DAN KONTRAK
Layanan Pembuatan Dokumen Hukum dan Kontrak NSP Law Office ditujukan untuk membantu klien โ baik perorangan, badan usaha, maupun lembaga โ dalam menyusun, menelaah, dan memastikan seluruh dokumen hukum memiliki kepastian hukum, kejelasan hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum yang optimal.
Kami memastikan setiap kontrak atau dokumen hukum disusun dengan presisi, sesuai regulasi yang berlaku, dan mencerminkan kehendak para pihak secara adil dan seimbang.
1. Konsultasi Awal dan Analisis Kebutuhan Hukum
1. Melakukan wawancara mendalam untuk memahami latar belakang dan tujuan hukum pembuatan dokumen.
2. Mengidentifikasi jenis perjanjian atau dokumen hukum yang dibutuhkan (komersial, perdata, kerja sama, dll).
3. Menganalisis ketentuan hukum yang relevan, termasuk regulasi sektoral, agar kontrak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menyusun pendapat hukum (Legal Opinion) awal tentang bentuk, isi, dan implikasi dari dokumen yang akan dibuat.
2. Penyusunan Draft Dokumen Hukum / Kontrak
โข Menyusun draft dokumen atau kontrak berdasarkan kebutuhan dan posisi hukum klien.
โข Memastikan setiap klausul mencakup unsur pokok hukum perjanjian:
1. Para pihak,
2. Objek perjanjian,
3. Hak dan kewajiban,
4. Jangka waktu,
5. Sanksi dan penyelesaian sengketa,
6. Keadaan memaksa (force majeure),
7. Pilihan hukum dan yurisdiksi.
โข Menyertakan klausul perlindungan hukum dan mitigasi risiko terhadap potensi sengketa di kemudian hari.
โข Menyusun kontrak dalam dua bahasa (bilingual) bila melibatkan pihak asing atau investor luar negeri.
3. Review dan Revisi Dokumen Hukum
1. Melakukan telaah hukum (legal review) terhadap draft kontrak yang disusun oleh pihak lain.
2. Memberikan catatan dan masukan hukum terhadap klausul yang berpotensi merugikan klien.
3. Menyusun memorandum hasil telaah kontrak (Contract Review Memorandum).
4. Melakukan revisi dan negosiasi pasal demi pasal hingga diperoleh kesepakatan yang menguntungkan klien.
4. Negosiasi dan Finalisasi Kontrak
1. Mendampingi klien dalam pertemuan negosiasi dengan pihak lawan atau mitra kerja sama.
2. Memberikan pendampingan hukum agar kesepakatan yang tercapai sah dan adil.
3. Menyusun draft final kontrak dan menyesuaikannya dengan hasil kesepakatan para pihak.
4. Mengawal proses penandatanganan kontrak, baik di hadapan notaris maupun secara elektronik sesuai ketentuan hukum (UU ITE dan PP No. 71/2019).
5. Legalisasi dan Notarisasi Dokumen
โข Mengurus pengesahan notarial (akta otentik) untuk kontrak yang membutuhkan kekuatan hukum lebih tinggi.
โข Menyediakan pendampingan untuk legalisasi atau apostille dokumen yang akan digunakan lintas negara.
โข Menyimpan arsip kontrak dan dokumen hukum secara digital dan fisik sesuai standar kerahasiaan kantor hukum.
6. Jenis Dokumen dan Kontrak yang Dapat Dibuat
NSP Law Office melayani penyusunan dan review berbagai jenis dokumen hukum, antara lain:
1. Perjanjian Kerja Sama (MoU / Agreement)
2. Perjanjian Jual Beli (barang, tanah, saham, dll)
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Pinjam-Meminjam dan Pengakuan Hutang
5. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
6. Perjanjian Investasi dan Joint Venture
7. Perjanjian Kerja (Employment Agreement)
8. Perjanjian Distribusi dan Agen
9. Surat Pernyataan, Surat Kuasa, dan Akta Kesepakatan
10. Perjanjian Rahasia (Non-Disclosure Agreement / NDA)
11. Perjanjian Pendirian Usaha atau Aliansi Bisnis
12. Addendum, Amandemen, dan Akta Perubahan
7. Output & Deliverables
1. Draft kontrak / dokumen hukum final siap tanda tangan.
2. Laporan analisis dan catatan hukum (Legal Opinion / Review Summary).
3. Dokumen revisi dan notulensi hasil negosiasi.
4. Akta notaris / legalisasi dokumen (bila diperlukan).
5.
8. Estimasi Waktu dan Biaya (Ilustratif)
Jenis Layanan Uraian Pekerjaan Estimasi Waktu Kisaran Fee (Rp) Keterangan
Konsultasi & Analisis Awal Identifikasi kebutuhan dan regulasi 3โ5 hari 2.500.000 โ 5.000.000 Flat Fee
Penyusunan Draft Dokumen / Kontrak Baru Draft lengkap dengan klausul hukum 1โ2 minggu 5.000.000 โ 15.000.000 Flat Fee
Review & Revisi Kontrak Telaah dan koreksi kontrak pihak lain 3โ7 hari 3.000.000 โ 7.500.000 Flat Fee
Pendampingan Negosiasi & Finalisasi Pertemuan & penyusunan final draft 1โ2 minggu 5.000.000 โ 10.000.000 Flat Fee
Legalisasi / Notarisasi Dokumen Akta otentik / legalisasi resmi 3โ5 hari 1.500.000 โ 3.000.000 Tidak termasuk biaya notaris
Catatan: Biaya disesuaikan dengan kompleksitas dokumen, jumlah klausul, bahasa yang digunakan, dan kebutuhan notarial.
9. Tujuan Akhir Layanan
Dengan layanan ini, NSP Law Office berkomitmen untuk:
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada klien dalam setiap perjanjian.
2. Menghindari risiko sengketa melalui perumusan kontrak yang cermat dan preventif.
3. Menjamin dokumen hukum yang disusun memenuhi standar hukum nasional dan internasional.
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB